LSM RAKO Pastikan Bawaslu Provinsi Sulut Bersama 14 Kabupaten/Kota akan Bersidang di KIP
Bukti pengiriman surat permintaan informasi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Bawaslu di 14 Kabupaten/Kota (Foto: Dok RAKO)
Permintaan ditujukan ke Bawaslu Provinsi dan 14 kabupaten/kota untuk mempublikasikan laporan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.
Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengajukan permohonan sengketa informasi kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu 14 kabupaten/kota di Sulawesi Utara terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak 2024.
Permohonan itu diajukan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran yang berasal dari APBD.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pilkada.
“Data itu harus diminta agar dana hibah tepat sasaran, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan,” ujar Harianto, Kamis (20/11).
Menurut Harianto, laporan pertanggungjawaban dana hibah merupakan informasi publik karena bersumber dari anggaran daerah. Ia menilai publik berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan setelah tahapan pilkada selesai.
“APBD harus dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota diharapkan memberikan dokumen penggunaan dana hibah sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sengketa ini diajukan setelah RAKO menilai belum adanya akses memadai terhadap laporan penggunaan anggaran pilkada.
Dana hibah pilkada di berbagai daerah umumnya dialokasikan untuk kebutuhan operasional penyelenggara, logistik pemilu, serta dukungan fasilitas teknis.
Permintaan RAKO menambah sorotan publik terhadap transparansi anggaran pilkada di tingkat daerah. (fn)

