Pegiat Anti korupsi Apresiasi Penahanan ASN CSG dalam Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar di Polda Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pegiat Anti korupsi Apresiasi Penahanan ASN CSG dalam Kasus Korupsi Rp 1,3 Miliar di Polda Sulut

Harianto Nanga (Foto: ist)

BPKP temukan kerugian signifikan; pegiat antikorupsi apresiasi langkah tegas penyidik Polda.

Sulut24.com, MANADO - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CSG, bendahara internal Polda, terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran kepolisian tahun 2019 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. 

Penahanan dilakukan Jumat malam (28/11/2025) di Mapolda Sulut setelah CSG ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Khusus.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. 

“Tersangka CSG kami tahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar akibat penyimpangan penggunaan anggaran. 

Nilai tersebut kini menjadi dasar perhitungan lanjutan dalam proses penyidikan.

Langkah penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari pegiat anti korupsi Harianto Nanga, Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi sekaligus Ketua Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulawesi Utara. 

“Ini patut diapresiasi. Dirkrimsus Polda Sulut mampu menuntaskan dugaan korupsi di dalam tubuh institusi sendiri,” katanya.

Harianto menyebut tindakan tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih. 

“Jika sesama lingkup Polda saja dugaan korupsinya bisa dinaikkan ke penyidikan dan ada tersangkanya, ini menjadi harapan baru dan merupakan bentuk bersih-bersih dari Bapak Kapolda Sulawesi Utara,” ujar Harianto.

Ia mendorong agar praktik serupa diterapkan pada institusi lain. 

“Jangan menggunakan kewenangan atau jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” tambahnya.

Polda Sulut menyatakan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan maupun tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. (fn)