Proyek Preservasi Jalan Rp. 63,6 Miliar di Sulut Disorot, BPJN Perintahkan Perbaikan dan Tahan Pembayaran - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Proyek Preservasi Jalan Rp. 63,6 Miliar di Sulut Disorot, BPJN Perintahkan Perbaikan dan Tahan Pembayaran

Tangkapan layar saat warga melakukan pengecekan kualitas hasil pekerjaan (Foto: ist)

Keluhan warga soal kualitas pekerjaan memicu pemeriksaan lapangan; BPJN Sulut menegaskan pengawasan ketat dan tidak membayar pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Sulut24.com, MANADO – Proyek preservasi jalan nasional di Sulawesi Utara senilai Rp. 63,6 miliar mendapat sorotan publik setelah warga mempublikasikan dugaan pengerjaan yang tidak sesuai standar pada beberapa ruas sejak awal November 2025. 

Proyek yang dikerjakan atas nama Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut itu mencakup penanganan lebih dari 23 kilometer jalan dan 167 meter jembatan pada ruas Air Madidi – Tondano – Langowan – Ratahan – Belang – Wasian – Kakas – Kawangkoan.

Keluhan warga muncul terkait hasil pekerjaan yang dinilai tidak rapi, tipis, dan dikerjakan terburu-buru. Beberapa titik bahkan disebut mulai rusak meski proyek belum rampung. Pada papan proyek tercantum pesan, “Proyek ini dibiayai dari pajak yang saudara bayar, mari kita awasi bersama.”

Kasatker BPJN Sulut, wilayah I Ringgo Radetyo, mengatakan pihaknya telah memerintahkan pelaksana proyek untuk memperbaiki sejumlah temuan sejak pemeriksaan lapangan akhir bulan lalu. 

“Sudah ada perintah untuk perbaikan dari akhir bulan lalu ketika masa opname. Memang belum diperbaiki oleh yang ambil borongan itu ke penyedia jasa, jadi belum dibayar,” ujarnya, Minggu (9/11).


Ia menegaskan BPJN Sulut tidak memberikan toleransi terhadap pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi. 

“Kami selalu melakukan pengawasan ketat terhadap setiap proyek dan tidak memberikan toleransi atas kelalaian atau kesengajaan yang menurunkan kualitas pekerjaan,” katanya.

Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menyatakan dukungan terhadap langkah BPJN Sulut yang menahan pembayaran sampai pekerjaan memenuhi standar. 

“Kami mengapresiasi langkah tegas ini, karena tidak semua Kasatker mau mengambil tindakan guna menyelamatkan potensi kerugian negara,” ujarnya.

Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi. 

“Pasal 54 menegaskan penyedia harus mengerjakan pekerjaan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat biaya. Jika tidak memenuhi unsur itu, pekerjaan dapat dievaluasi atau tidak dibayarkan,” kata Harianto.

Warga berharap pengawasan berlanjut hingga seluruh ruas terpenuhi sesuai spesifikasi kontraktual. (fn)