SKPD di Sulut Diduga Belum Kembalikan TGR Rp. 500 Juta, RAKO Siapkan Laporan ke Penegak Hukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

SKPD di Sulut Diduga Belum Kembalikan TGR Rp. 500 Juta, RAKO Siapkan Laporan ke Penegak Hukum

Harianto Nanga (Foto: ist)

LSM anti-korupsi soroti lemahnya pengawasan keuangan daerah.

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengungkapkan adanya satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara yang diduga belum mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp. 500 juta, berdasarkan fakta persidangan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan dokumen resmi yang diterima RAKO. 

Temuan tersebut akan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan dugaan itu mengindikasikan adanya potensi pelanggaran pengelolaan keuangan negara. 

“Ini akan kami tindaklanjuti ke aparat penegak hukum. TGR sebesar itu tidak boleh dibiarkan terbengkalai karena berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Harianto, Jumat (21/11).

TGR merupakan mekanisme pengembalian kerugian negara oleh pejabat atau pegawai yang terbukti lalai atau melakukan kesalahan administratif dalam pengelolaan keuangan. Ketika TGR tidak dikembalikan, proses akuntabilitas anggaran daerah dinilai tidak berjalan.

Harianto mengatakan kasus tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Ia menilai hal itu dapat memberi ruang bagi potensi penyimpangan lain. 

“Ini menunjukkan mekanisme pertanggungjawaban belum optimal. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi SKPD lain,” ujarnya.

Menurut Harianto, ketidakpatuhan pengembalian TGR dapat mengganggu arus kas daerah karena dana yang seharusnya masuk kembali tidak dapat digunakan untuk kebutuhan publik. 

Kondisi tersebut juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintah daerah.

Anggaran sebesar Rp. 500 juta yang tidak kembali ke kas daerah dapat membatasi kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik. 

“Dana sebanyak itu bisa digunakan untuk perbaikan infrastruktur, bantuan sosial, hingga layanan kesehatan,” kata Harianto.

Harianto menegaskan bahwa RAKO akan segera meminta aparat penegak hukum mengambil langkah penegakan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat sistem pengawasan dan transparansi anggaran di tingkat daerah.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah mengingatkan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian TGR guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan mencegah terjadinya pemborosan anggaran.

LSM RAKO menyatakan akan terus memantau perkembangan proses penyelesaian TGR tersebut dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. (fn)