Bupati Joune J.E Ganda Secara Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Minahasa Utara, Cegah Korupsi, Dorong Pembangunan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bupati Joune J.E Ganda Secara Resmi Buka Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah Di Minahasa Utara, Cegah Korupsi, Dorong Pembangunan



Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda secara resmi membuka Bimtek Penyusunan Keuangan SKPD di Pemerintah Kab. Minahasa Utara dan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Utara di Hotel The Sentra Manado. Senin, (1/12/2025).

Maksud dan tujuan dari sosialisasi Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diadakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Utara adalah:

Meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan BMD yang baik dan sesuai dengan pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta untuk mencegah penyalahgunaan aset daerah dengan memastikan proses pengadaan, perencanaan, pencatatan, pemanfaatan, dan pengamanan BMD berjalan efektif. 

Selain itu juga untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset, serta menjamin kepastian hukum, dan juga mengoptimalkan pemanfaatan BMD untuk mendukung pembangunan daerah dan mencegah kerugian negara.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Minahasa Utara,  Carla Sigarlaki dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2025, dengan dua fokus utama:

1.Penyusunan Laporan Keuangan SKPD: Meningkatkan akurasi dan kualitas laporan keuangan, serta meminimalkan potensi kesalahan.

2.Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menyamakan persepsi terkait peraturan dan standar yang berlaku, serta membahas isu strategis dalam pengelolaan aset daerah.

Peserta: 141 orang, terdiri dari pengguna barang, pengguna anggaran, kasubag, analis perencanaan keuangan, bendahara, dan pengurus barang.

– Narasumber: BPKP Perwakilan Sulawesi Utara, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dan Badan Keuangan dan Aset Provinsi.

– Waktu dan Tempat:

– Penyusunan laporan keuangan: 5 hari, 10 OPD/hari.

– Diseminasi peraturan daerah: 2 hari.

– Lokasi: Hotel Sentra, Kecamatan Kalawat, Minahasa Utara.

– Sumber Pembiayaan: DPA Badan Keuangan dan Aset Daerah 2025.

– Harapan: Meningkatkan akuntabilitas, mempertahankan opini WTP dari BPK, dan mengurangi temuan pemeriksaan.


Sementara itu Bupati Joune Ganda dalam Sambutannya mengatakan, Saya sangat menyambut baik kegiatan ini, karena ini adalah kesempatan untuk mengasah keterampilan dan kemampuan kita dalam mengelola keuangan dan aset daerah dengan lebih baik.

“Pertama, saya harap peserta dapat serius menyerap ilmu yang disampaikan, jangan sampai setelah dilatih lalu pindah, sehingga kompetensi yang diperoleh benar-benar bermanfaat. Perubahan ketentuan yang terus berkembang menuntut kita untuk selalu update, agar dalam pemeriksaan BPK tidak ada temuan yang tidak diinginkan,” ujar Bupati Joune Ganda.

Lanjutnya, “Kedua, pengelolaan aset daerah adalah kunci tata kelola yang baik. Saya berharap dengan sosialisasi ini, kita bisa meningkatkan standar indeks pengelolaan aset, dengan pendataan yang akurat dan sesuai ketentuan. Jangan ragu bertanya, diskusikan kasus-kasus yang dihadapi, agar kita semua bisa lebih baik,” tutur Bupati Joune Ganda.

"Dengan ini, saya nyatakan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD dan Diseminasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah tahun 2025 DIBUKA. Mari kita tingkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan daerah untuk Minahasa Utara yang lebih maju. Terima kasih, Tuhan memberkati. Tutup Bupati Joune," (Joyke)