Gubernur Sulut Tetapkan UMP 2026 Naik Jadi Rp. 4,002 Juta - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gubernur Sulut Tetapkan UMP 2026 Naik Jadi Rp. 4,002 Juta

Suasana penetapan UMP Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 (Foto: ist)

UMP Sulawesi Utara 2026 resmi naik, sektor pertambangan dan energi tembus Rp. 4,10 juta.

Sulut24.com, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2026 sebesar Rp. 4.002.630, naik dibanding tahun sebelumnya Rp. 3.775.425, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Keputusan tersebut juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sektor pertambangan dan penggalian serta pengadaan listrik, gas, dan uap sebesar Rp. 4.102.696, lebih tinggi dari UMP umum.

“Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2026 ditentukan sebesar Rp. 4.002.630,” bunyi diktum Kesatu Keputusan Gubernur yang ditandatangani Yulius Selvanus.

Penetapan UMP dan UMSP dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan upah minimum setiap tahun.

UMP 2026 tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sulawesi Utara yang belum menetapkan upah minimum daerah.

Dalam keputusan yang sama, pemerintah provinsi menegaskan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP. 

“Pengusaha yang tidak melaksanakan Keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam diktum Keenam.

Namun, ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upah di sektor ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, dengan batas minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi dan sedikitnya 25% di atas garis kemiskinan provinsi.

Pengawasan pelaksanaan pembayaran UMP dan UMSP akan dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di Sulawesi Utara.

Kenaikan UMP ini diharapkan menjadi salah satu instrumen menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi regional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha menjelang tahun 2026. (fn)