Hak Guru dan Nakes Harus Dilindungi, Jim Wolter Maatuil Soroti Mandeknya APBD Perubahan Talaud - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hak Guru dan Nakes Harus Dilindungi, Jim Wolter Maatuil Soroti Mandeknya APBD Perubahan Talaud

Drs. Jim Wolter Maatuil (Foto: ist)

Pembayaran gaji ASN disebut tetap bisa berjalan meski APBD Perubahan belum disahkan.

Sulut24.com, TALAUD - Tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud sekaligus mantan Anggota DPRD Talaud, Drs. Jim Wolter Maatuil, menegaskan bahwa pembayaran gaji Guru dan Tenaga Kesehatan (Nakes) tetap wajib dilaksanakan meski belum ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Pernyataan itu disampaikan Jim Wolter menanggapi belum rampungnya pembahasan APBD Perubahan Talaud, yang berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Guru dan Nakes, menjelang akhir tahun anggaran.

“Pembayaran gaji Guru, Nakes, dan ASN lainnya adalah kewajiban hukum pemerintah daerah. Hambatan politis dalam pembahasan APBD Perubahan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan hak-hak pegawai,” kata Jim Wolter, Jumat (26/12). 

Ia menjelaskan, terdapat mekanisme administratif dan hukum yang memungkinkan Pemda tetap membayarkan gaji ASN tanpa menunggu pengesahan APBD Perubahan. 

Salah satunya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD Tahun Berjalan.

Menurut Jim Wolter, Kementerian Dalam Negeri telah menegaskan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak harus menunggu APBD Perubahan, karena penjabaran APBD melalui Perkada memungkinkan pergeseran anggaran tanpa mengubah Perda APBD secara keseluruhan.
Selain itu, Pemda juga dapat mengoptimalkan APBD Murni. 

Gaji ASN pada prinsipnya telah dialokasikan sebagai belanja wajib dalam APBD Murni, sehingga kekurangan anggaran dapat ditutup melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), serta dana transfer lainnya.

“Efisiensi belanja yang tidak mendesak, seperti perjalanan dinas, juga bisa dilakukan untuk memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika DPRD dan Kepala Daerah tidak mencapai keputusan bersama terkait Rancangan Perda APBD Perubahan hingga batas waktu yang ditentukan, kepala daerah tetap memiliki kewenangan melakukan pengeluaran berdasarkan APBD Murni.

Ketentuan tersebut, kata Jim Wolter, bertujuan menjaga kesinambungan pemerintahan dan memastikan kewajiban dasar daerah, termasuk pembayaran gaji ASN, tetap berjalan. (ep)