Kematian Evia Maria Mangolo Jadi Alarm Keras, Komnas PA Sulut Nilai UNIMA Lalai Lindungi Korban dan Desak Pelaku Pelecehan Dihukum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kematian Evia Maria Mangolo Jadi Alarm Keras, Komnas PA Sulut Nilai UNIMA Lalai Lindungi Korban dan Desak Pelaku Pelecehan Dihukum

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Utara, Jull Takaliuang (Foto: ist)

Kematian Mahasiswi UNIMA Dinilai Jadi Peringatan Keras atas Lemahnya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kampus.

Sulut24.com, MANADO - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Sulawesi Utara, Jull Takaliuang, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Evia Maria Mangolo (21), mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA) yang diduga menjadi korban pelecehan seksual, dan mendesak pihak kampus untuk terlibat aktif mendorong proses hukum terhadap terduga pelaku.

Jull menyatakan kematian Evia merupakan peringatan keras bagi UNIMA sebagai institusi pendidikan tinggi untuk tidak bersikap pasif dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

“Jika ada pembiaran, apalagi terduga pelaku sebelumnya sudah pernah mendapatkan sanksi namun tidak berubah, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak menghukum pelaku yang bersembunyi di balik jabatan dan kewenangannya sebagai dosen,” kata Jull Takaliuang dalam pernyataan tertulis, Rabu (31/12).

Menurut Jull, UNIMA harus secara aktif mendorong penegakan hukum dan tidak sekadar menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Ia juga menyoroti peran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas TPKS) di kampus yang dinilai belum berjalan optimal.

“Satgas TPKS jangan hanya formalitas. Harus difungsikan untuk membuka ruang aman bagi korban lain yang mungkin masih takut dan malu untuk bersuara,” ujarnya.

Jull menegaskan perlunya tanggung jawab nyata dari pihak universitas dengan membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut secara serius dan berkelanjutan.

“Jangan saling melempar tanggung jawab. Harus ada langkah konkret demi keadilan bagi almarhumah dan keluarganya,” katanya.

Evia Maria Mangolo diketahui sempat menuliskan kronologi dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dalam laporan tertulis kepada pihak universitas. 

Dalam catatan tersebut, korban mengungkapkan tindakan pemaksaan dan pelecehan yang disebut menimbulkan trauma psikologis dan rasa malu mendalam.

Menurut Jull, tekanan psikis korban diperberat oleh minimnya respons cepat dari pihak yang diharapkan memberi perlindungan, meskipun Evia masih memiliki agenda akademik, termasuk jadwal ujian proposal pada 6 Januari mendatang.

Komnas PA Sulut menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan institusi pendidikan untuk memastikan predator seksual tidak dibiarkan bebas dan bersembunyi di balik otoritas jabatan. (fn)