Mahasiswi PGSD Unima Tewas Gantung Diri, Laporan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dosen Mencuat
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Viral Usai Korban Gantung Diri, Aktivis Desak Penyelidikan Menyeluruh.
Sulut24.com, MANADO – Seorang mahasiswi aktif Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Negeri Manado (Unima), MM (21), ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Kota Tomohon, Sulawesi Utara, diduga bunuh diri, sementara laporan dugaan pelecehan seksual yang pernah ia ajukan terhadap seorang oknum dosen kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
MM, mahasiswa angkatan 2022 asal Kabupaten Kepulauan Sitaro, diduga mengalami depresi setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik dan tekanan psikologis yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial DM, sebagaimana tertulis dalam keterangan yang dibuat korban sebelum meninggal dunia.
Informasi mengenai laporan tersebut menjadi viral di media sosial setelah korban ditemukan dalam kondisi gantung diri di tempat tinggalnya, memicu desakan dari berbagai pihak agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara, Alpianus Tempongbuka, mengatakan aparat harus segera menangkap dan memproses hukum terduga pelaku.
“Tindakan pelecehan seksual kerap terjadi karena relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar kasus ini terang,” kata Alpianus kepada wartawan, Selasa (30/12).
Ia juga menyesalkan tidak adanya respons tegas dari pihak kampus terhadap laporan yang disebut telah diajukan korban semasa hidupnya.
Sementara itu, Ketua Umum Organisasi Masyarakat Adat Brigade Nusa Utara Indonesia (BNUI), Stenly Sendow menilai lambannya penanganan laporan dugaan kekerasan seksual menjadi persoalan serius dalam kasus tersebut.
“Dari dokumen yang beredar, korban telah berupaya melapor. Namun penanganannya terkesan lambat atau terjadi pembiaran. Pimpinan universitas harus ikut bertanggung jawab,” ujar Stenly.
Ia menegaskan BNUI akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Menjelang Natal dan Tahun Baru seharusnya menjadi momen sukacita bagi keluarga mahasiswa. Namun yang dialami keluarga korban justru sebaliknya, sementara terduga pelaku masih bebas,” katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelecehan seksual nonfisik dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar, sementara pelecehan seksual fisik diancam penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp. 50 juta.
Pasal 291 UU TPKS menyebutkan bahwa pelaku kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. (fn)

