PTUN Manado Jadwalkan Putusan Sengketa Informasi Biaya Haji Lokal Sulut Januari 2026 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

PTUN Manado Jadwalkan Putusan Sengketa Informasi Biaya Haji Lokal Sulut Januari 2026

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga usai menyerahkan bukti tambahan kepada hakim (Foto: Sulut24)

RAKO nilai ketidakhadiran pemohon keberatan melemahkan upaya banding atas putusan Komisi Informasi Sulut.

Sulut24.com, MANADO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik terkait rincian penggunaan biaya haji lokal Sulawesi Utara pada Selasa (16/12), namun perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulut selaku pemohon keberatan tidak hadir dalam agenda pemeriksaan bukti.

Sidang tersebut merupakan keberatan Kanwil Kemenag Sulut atas putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang sebelumnya memerintahkan badan publik itu membuka dokumen penggunaan anggaran haji lokal kepada LSM Rumah Anti Korupsi (RAKO).

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan ketidakhadiran Kanwil Kemenag Sulut menunjukkan lemahnya keseriusan pemohon keberatan dalam mempertahankan bandingnya di PTUN Manado.

“Pemohon keberatan tidak hadir dan tidak mengajukan bukti tertulis. Ini justru menguntungkan kami dan sangat layak bagi majelis hakim untuk menguatkan putusan Komisi Informasi Sulut,” kata Harianto kepada wartawan usai sidang.

Putusan Komisi Informasi Sulut memerintahkan Kanwil Kemenag Sulut menyerahkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang dibiayai anggaran haji lokal, meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi jamaah haji pada rute Manado–Balikpapan.

Menurut RAKO, permintaan informasi tersebut berkaitan langsung dengan kegiatan resmi badan publik yang telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kanwil Kemenag, yang menugaskan pejabat internal untuk mengelola biaya haji lokal.

“Ini kegiatan legal dan resmi, bukan sesuatu yang harus ditutup-tutupi. Karena merupakan bagian dari kegiatan badan publik, maka itu adalah informasi publik yang dapat diakses masyarakat,” ujar Harianto.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan publik dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin persidangan menyatakan agenda pemeriksaan bukti telah selesai meski pemohon keberatan tidak menyerahkan dokumen pendukung.

“Sidang pembuktian terakhir, bukti sudah diterima. Selanjutnya majelis akan melanjutkan tahapan berikutnya dan menyampaikan sikap hakim pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 13.00 Wita,” kata hakim ketua di persidangan.

RAKO menilai ketidakkooperatifan pemohon keberatan berpotensi melemahkan posisi Kanwil Kemenag Sulut dalam proses hukum lanjutan di PTUN Manado. (fn)