RAKO Desak Kapolda Sulut Usut Dugaan Korupsi Pengadaan IPDN Sulut Senilai Rp 2,3 Miliar
Tanda terima laporan di Polda Sulut (Kiri) dan Harianto Nanga (Kanan) (Foto: Dok/Sulut24)
Laporan dugaan pelanggaran mini kompetisi senilai Rp. 2,3 miliar dilayangkan ke Polda Sulut sejak November 2025.
Sulut24.com, MANADO – Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga meminta Kapolda Sulawesi Utara menindaklanjuti secara serius laporan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Utara, yang telah dilaporkan ke Polda Sulut pada 10 November 2025.
Harianto menyebut dugaan korupsi itu berkaitan dengan pelaksanaan mini kompetisi pekerjaan pemeliharaan gedung dan bangunan yang dinilai tidak sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku, sehingga membuka ruang persekongkolan tender dan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Sulut untuk menserusi laporan tersebut, karena sangat jelas mens rea-nya, di mana pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan sesuai mekanisme yang ada,” kata Harianto kepada wartawan, Jumat (19/12).
Menurut RAKO, terdapat tahapan dalam proses pengadaan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kondisi itu, kata dia, mengabaikan prinsip efisiensi anggaran serta berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara langsung.
RAKO merinci empat paket mini kompetisi yang dipersoalkan, yakni pemeliharaan gedung kuliah dengan total pagu Rp. 425.627.775,04, pemeliharaan gedung administrasi senilai Rp. 1.000.076.269,00, pemeliharaan gedung Auditorium sebesar Rp. 529.542.672,00, serta pemeliharaan Pos PKD dan pagar dengan pagu Rp. 350.006.491,06.
Total pagu keempat paket tersebut mencapai Rp. 2.305.253.207,10 atau sekitar Rp. 2,3 miliar, sebagaimana tercantum dalam dokumen mini kompetisi yang dilampirkan RAKO dalam laporan ke kepolisian.
Harianto menegaskan, keempat paket tersebut diduga tidak memuat standar dokumen mini kompetisi sebagaimana diatur dalam Surat Dirjen Bina Konstruksi Nomor PA 0106-DK/1111 tertanggal 2 September 2025 tentang penerbitan model dokumen kompetisi pekerjaan konstruksi.
“Aturan itu secara tegas melampirkan model dokumen pengadaan e-purchasing untuk mini kompetisi pekerjaan konstruksi, namun dalam praktiknya diabaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda Sulawesi Utara maupun pihak IPDN Kampus Sulawesi Utara terkait laporan dan dugaan tersebut. (fn)

