RAKO Pastikan IPDN Sulut Hadapi Sidang Komisi Informasi Terkait Pengadaan Tahun 2025 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Pastikan IPDN Sulut Hadapi Sidang Komisi Informasi Terkait Pengadaan Tahun 2025

Harianto Nanga (Foto: Dok/Sulut24)

Empat proyek pemeliharaan dipersoalkan, LSM minta dokumen lengkap pengadaan barang dan jasa.

Sulut24.com, MANADO - LSM Rakyat Antar Korupsi (RAKO) memastikan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Sulawesi Utara akan bersidang di Komisi Informasi terkait permintaan keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa untuk empat proyek tahun anggaran 2025. 

Sidang ini menyusul permintaan dokumen pengadaan yang diajukan RAKO namun belum dipenuhi.

Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya mengajukan permintaan informasi atas empat proyek pemeliharaan di IPDN Sulut, yakni pemeliharaan gedung kuliah bertingkat, gedung administrasi bertingkat, auditorium, serta pemeliharaan Pos PKD dan pagar.

“Permintaan informasi kami mencakup seluruh tahapan dan dokumen pengadaan agar dapat diakses publik,” kata Harianto, Senin (29/12).

Dokumen yang diminta antara lain dokumen perencanaan dan gambar lengkap, rencana anggaran belanja, kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS) beserta riwayatnya, spesifikasi teknis, berita acara pemberian penjelasan, berita acara pengumuman negosiasi, serta kontrak dan dokumen pendukung.

Harianto menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh undang-undang, termasuk informasi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran negara.

“Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sebagai pembayar pajak,” ujarnya. “Jangan sampai uang pajak pada akhirnya dinikmati oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.”

Permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi merupakan mekanisme yang diatur untuk memastikan badan publik membuka informasi yang bersifat terbuka. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak IPDN Kampus Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan RAKO. (fn)