Transparansi CSR Bank SulutGo Disorot, RAKO Siapkan Langkah Lanjutan
Harianto Nanga dan dokumen dan berita acara eksekusi putusan KIP (Foto: Dok/Sulut24)
LSM Soroti Peran Pemegang Saham dalam Perencanaan dan Pertanggungjawaban CSR.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan akan mengajukan gugatan lanjutan terkait penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank SulutGo yang disalurkan melalui para pemegang saham, setelah dokumen CSR diserahkan oleh pihak bank.
Ketua RAKO Harianto Nanga mengatakan gugatan tersebut akan difokuskan pada mekanisme perencanaan serta pertanggungjawaban pelaksanaan CSR oleh para pemegang saham Bank SulutGo.
“RAKO akan melakukan gugatan lanjut terkait pemegang saham yang melakukan penyaluran dana CSR dari Bank Sulut,” kata Harianto kepada wartawan, Selasa (23/12).
Menurut Harianto, langkah hukum ini didasarkan pada informasi yang diperoleh RAKO melalui proses eksekusi putusan, yang menyebutkan bahwa Bank SulutGo menyalurkan dana CSR melalui pemegang saham dengan nilai yang bervariasi setiap tahun.
“Berdasarkan informasi yang kami terima melalui eksekusi putusan, bank menyalurkan CSR melalui pemegang saham dengan kisaran yang berbeda-beda setiap tahunnya, namun secara keseluruhan sejak 2022 sampai 2024 mencapai 40 miliar per tahun. Ini harus dibuka,” ujarnya.
Ia menegaskan, RAKO akan menggugat aspek keterbukaan informasi, termasuk perencanaan program dan pertanggungjawaban penggunaan dana CSR dari masing-masing pemegang saham yang menjadi penyalur dana CSR tersebut.
“Itu yang akan kami gugat, terkait informasi perencanaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan CSR oleh para pemegang saham,” kata Harianto. (fn)

