Daftar 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Januari 2026

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Peserta Diminta Lebih Cermat, Sejumlah Layanan Kesehatan Dikecualikan dari Jaminan Negara.

Sulut24.com – Pemerintah kembali menegaskan batasan manfaat BPJS Kesehatan yang berlaku mulai Januari 2026. Berdasarkan regulasi yang masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan kesehatan nasional, khususnya di tengah meningkatnya biaya layanan medis dan kebutuhan masyarakat terhadap jaminan kesehatan yang berkelanjutan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) difokuskan pada pelayanan medis esensial, efektif, dan berbasis indikasi medis, bukan untuk kebutuhan estetika, eksperimen medis, atau layanan yang telah dijamin oleh program lain.

Ini Daftar Lengkap 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut rincian layanan dan kondisi medis yang tidak masuk dalam manfaat BPJS Kesehatan per Januari 2026:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan kecantikan atau estetika, termasuk operasi plastik.

3. Perawatan ortodontik untuk tujuan estetika (behel non-medis).

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana.

5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat kecanduan alkohol dan narkotika.

7. Pengobatan infertilitas dan program kehamilan buatan.

8. Cedera akibat kejadian yang dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.

10. Pengobatan eksperimen atau belum terbukti secara medis.

11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum diakui efektivitasnya.

12. Alat kontrasepsi dan layanan reproduksi non-medis.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti vitamin non-terapi.

14. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur BPJS.

15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

16. Cedera akibat kecelakaan kerja (ditanggung BPJS Ketenagakerjaan).

17. Cedera akibat kecelakaan lalu lintas (ditanggung Jasa Raharja).

18. Layanan kesehatan yang menjadi tanggung jawab TNI/Polri.

19. Layanan yang sudah ditanggung program jaminan lain.

20. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.

21. Layanan lain yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan.

Dengan berlakunya ketentuan ini, peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk 
memahami detail manfaat JKN,
mempertimbangkan asuransi kesehatan tambahan, mengutamakan pola hidup sehat untuk mencegah penyakit berisiko tinggi

Langkah ini dinilai penting, terutama bagi kelompok masyarakat produktif dan pekerja informal yang rentan terhadap risiko kesehatan dan biaya medis tak terduga. (fn)