Dana CSR Bank SulutGo Dipertanyakan, Data Pemprov dan Bank Berbeda di Sidang Komisi Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dana CSR Bank SulutGo Dipertanyakan, Data Pemprov dan Bank Berbeda di Sidang Komisi Informasi

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Perbedaan keterangan penyaluran dana CSR puluhan miliar rupiah mencuat dalam sengketa informasi publik di Sulawesi Utara.

Sulut24.com, MANADO - Perbedaan data terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo senilai puluhan miliar rupiah mencuat dalam sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara antara LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Pemerintah Provinsi Sulut, Selasa (13/1).

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga mengatakan, Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara selaku termohon, yang diwakili Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, menyatakan tidak pernah menerima transfer dana CSR dalam jumlah miliaran rupiah dari Bank 
SulutGo ke rekening pemerintah provinsi.

“Termohon dengan tegas menyampaikan bahwa tidak pernah ada transfer sejumlah uang miliaran dari Bank SulutGo terkait penerimaan CSR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Harianto kepada wartawan usai sidang.

Pernyataan tersebut berbeda dengan dokumen Bank SulutGo yang sebelumnya disampaikan kepada LSM RAKO dalam proses eksekusi di Pengadilan Negeri Manado.

Dalam dokumen itu, Bank SulutGo menyebut telah menyalurkan dana CSR kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp. 19 miliar pada 2022, Rp. 20 miliar pada 2023, dan Rp. 25 miliar pada 2024.

Harianto mengatakan perbedaan keterangan tersebut akan menjadi fokus pendalaman pada sidang lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk mencocokkan data dan alur realisasi dana CSR.

“Ini penting agar publik memperoleh informasi yang sejelas-jelasnya mengenai pelaksanaan CSR yang merupakan informasi publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi terkait realisasi CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait pada sidang berikutnya guna mengklarifikasi perbedaan data antara keterangan pemerintah provinsi dan dokumen Bank SulutGo. (fn)