Dana CSR BSG ke Pemda Sulut Dipertanyakan, Sejumlah Daerah Mengaku Tidak Pernah Menerima - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dana CSR BSG ke Pemda Sulut Dipertanyakan, Sejumlah Daerah Mengaku Tidak Pernah Menerima

Suasana sidang KIP antara LSM RAKO dan Sekretaris daerah Kab. Minahasa (Foto: ist)

Sidang KIP Sulut Ungkap Minim Transparansi dan Akuntabilitas Penyaluran Dana CSR Puluhan Miliar Rupiah.

Sulut24.com, MANADO - Transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG) ke sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Sulawesi Utara kembali dipertanyakan, setelah perwakilan beberapa daerah mengaku tidak mengetahui bahkan menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut dalam sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Rabu (21/1/2026).

Sidang itu digelar menindaklanjuti laporan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) terhadap Pemerintah Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota di Sulut terkait permintaan keterbukaan informasi penggunaan dana CSR BSG sejak 2022.

Ketua RAKO, Harianto, mengatakan BSG sebelumnya telah menyerahkan daftar rincian pemda penerima dana CSR untuk periode tiga tahun saat eksekusi putusan di Pengadilan Negeri Manado pada 2025.

“Menindaklanjutinya, RAKO meminta pemda membuka ke publik kepada siapa saja dan berapa dana CSR yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu disalurkan,” kata Harianto kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Namun, dalam persidangan di KIP Sulut, para kuasa hukum pemda menyatakan tidak mengetahui rincian penggunaan dana tersebut. Beberapa di antaranya bahkan menegaskan tidak pernah menerima dana CSR dari BSG.

“Ini menjadi aneh, karena sekretaris daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, yang notabene pengguna anggaran, tidak mengetahui adanya dana miliaran rupiah yang masuk,” ujar Harianto. “Atau jangan-jangan dana ini tidak masuk ke kas daerah.”

Karena tidak memiliki data, perwakilan pemda dalam sidang menyebut informasi yang diminta RAKO sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka ke publik.

Di sisi lain, pihak BSG dalam persidangan menyatakan bank hanya menyalurkan dana CSR berdasarkan proposal yang diajukan dan tidak terlibat dalam pengelolaan hingga ke penerima akhir, termasuk rincian jumlah dan pihak penerima dana.

“BSG mengaku hanya memberi sesuai usulan yang masuk dan tidak menangani sampai ke penerima,” kata Harianto.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan tata kelola penyaluran dana CSR yang tidak jelas dan berpotensi bermasalah. 

"Aparat penegak hukum sudah seharusnya turun menyelidiki persoalan ini. Situasinya sudah carut-marut,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota terkait langkah lanjutan atas temuan dalam sidang KIP Sulut tersebut. (fn)