LSM RAKO Minta Kemenag Sulut Buka Dokumen Dua Paket Proyek Balai Nikah KUA Wori - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Minta Kemenag Sulut Buka Dokumen Dua Paket Proyek Balai Nikah KUA Wori

Papan proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wori (Foto: ist)

Dua paket proyek dengan objek, lokasi, dan penyedia yang sama di tahun anggaran 2025 diduga tabrak Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melayangkan surat permintaan informasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2025, yang dinilai memiliki kejanggalan dalam penganggaran dan pelaksanaannya.

Permintaan informasi tersebut tertuang dalam surat bernomor A05.S.P/K/RAKO/I/2025 dan mencakup dua paket pekerjaan dengan nomor kontrak 822/KW.23.4/SP/08/2025 dan 823/KW.23.4/SP/08/2025 (Tahap I), yang seluruhnya berada di bawah Kementerian Agama Wilayah Sulawesi Utara.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan permintaan dokumen dilakukan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran mekanisme pengadaan dan pelaksanaan proyek konstruksi.

“Yang ganjil itu titiknya sama, nomenklatur pekerjaannya sama, mata anggarannya sama, dan tahun anggarannya juga sama,” kata Harianto kepada wartawan, Selasa (6/1).

Ia mempertanyakan alasan proyek tersebut tidak dianggarkan dalam satu paket pekerjaan sejak awal.

“Kenapa tidak dianggarkan sekalian. Ini pekerjaan sama, otomatis perencanaannya juga sama,” ujarnya.

Di lokasi proyek, ditemukan dua papan informasi dengan objek pekerjaan identik namun tercantum sebagai dua paket berbeda.

Papan pertama mencantumkan nilai proyek sebesar Rp. 1,321 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sementara papan kedua mencantumkan nilai Rp. 924,7 juta dengan jangka waktu 105 hari kalender yang disebut sebagai Tahap I Tahun 2025.

Kedua paket tersebut memiliki kesamaan lokasi, tahun anggaran, tanggal kontrak yang sama yakni 26 Agustus 2025, serta penyedia jasa dan konsultan yang identik.

Jika digabungkan, total nilai dua paket pekerjaan tersebut mencapai sekitar Rp. 2,24 miliar dan dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

RAKO menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pemecahan paket pekerjaan atau project splitting.

“Vendor yang sama di titik yang sama menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan pengadaan dan rawan pekerja fiktif,” kata Harianto.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pemecahan paket pengadaan dilarang apabila bertujuan menghindari metode pemilihan penyedia yang seharusnya dilakukan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (1) yang mewajibkan penyusunan paket pekerjaan dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, penggunaan istilah “tahap” dalam proyek pengadaan mensyaratkan adanya perencanaan bertahap sejak awal yang harus tercantum dalam dokumen perencanaan, penganggaran, dan pemilihan penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Perpres 16 Tahun 2018.

Sorotan lainnya adalah penggunaan kontrak bersyarat dengan tanggal kontrak yang sama pada kedua paket pekerjaan. Dalam praktik pengadaan, kontrak bersyarat hanya dapat diterapkan apabila terdapat kejelasan terkait kepastian pendanaan dan waktu pelaksanaan.

RAKO juga menilai perbedaan informasi waktu pelaksanaan pada papan proyek berpotensi menjadi cacat administrasi dan bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Adapun dokumen yang diminta RAKO meliputi dokumen perencanaan, RAB, kontrak dan addendum, surat perintah kerja, laporan pelaksanaan, hingga berita acara serah terima pekerjaan.

Menurut Harianto, permintaan informasi tersebut bertujuan mendorong transparansi, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memastikan penggunaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harianto Nanga juga menyoroti dugaan pelanggaran lain terkait keterlibatan tenaga kerja dalam dua paket proyek yang sama dengan sumber anggaran Kementerian Agama.

“Dua pekerja proyek yang sama dalam anggaran Kementerian Agama itu berpotensi melanggar aturan. Apalagi jika digunakan secara bersamaan atau hanya untuk memenuhi syarat administrasi tender,” tegas Harianto.

Menurutnya, praktik penggunaan tenaga kerja atau tenaga ahli yang sama dalam proyek sejenis dapat mengarah pada konflik kepentingan, pemalsuan identitas tenaga ahli, hingga subkontrak ilegal.

“Kasus-kasus seperti ini sering terjadi, tenaga ahli dipinjam antarproyek tanpa kinerja nyata di lapangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara apabila melibatkan aparatur negara.

“Jika terbukti ada rekayasa tenaga kerja atau pekerjaan fiktif, maka itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Harianto. (fn)