Polres Talaud Ungkap Peredaran Obat Tradisional Tanpa Izin, Sita 978 Botol
Suasana konferensi pers (Foto: ist)
Satu perempuan diamankan, obat ilegal dibawa dari Sulawesi Selatan ke Melonguane dengan omzet Rp. 20 juta.
Sulut24.com, TALAUD – Kepolisian Resor Kepulauan Talaud mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar lintas provinsi dan menyita 978 botol obat tradisional ilegal dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kepulauan Talaud, Selasa (6/1/2026).
Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba setelah penyelidikan pada 1–5 Januari 2026 terkait penjualan obat oles dan semprot kulit tanpa izin edar di wilayah Melonguane dan sekitarnya.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar yang dibawa dari Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuju Kepulauan Talaud,” kata Arie Sulistyo Nugroho didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Yulham Azar.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial F (44) sebagai calon tersangka. Ia diduga mengedarkan obat oles tradisional berbahan daun bidara dan daun sirih, serta obat semprot kulit bermerek Celebes Spray.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Kamis (1/1) sekitar pukul 19.30 WITA mengenai kedatangan kelompok penjual obat tradisional dalam jumlah besar.
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di belakang Toko Hikmah, Kelurahan Melonguane.
“Di lokasi tersebut kami menemukan ratusan botol obat tradisional tanpa izin edar,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang disita meliputi 650 botol obat oles kemasan 60 ml, 328 botol obat semprot kemasan 100 ml, ribuan lembar stiker kemasan, 1.000 botol kosong, serta satu unit mobil Suzuki APV putih bernomor polisi DD 1426 BK yang digunakan untuk distribusi.
Menurut polisi, obat-obatan tersebut dibawa melalui jalur darat dan penyeberangan laut dari Sulawesi Selatan ke Talaud.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan obat sekaligus jasa pijat dengan menyasar warga lanjut usia di daerah pelosok.
“Pelaku menawarkan khasiat obat sambil memberikan jasa pijat, lalu mengambil keuntungan dari penjualan tersebut,” kata Arie.
Polisi memperkirakan omzet penjualan obat ilegal tersebut mencapai sekitar Rp. 20 juta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Talaud IPTU Yulham Azar menambahkan, perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara di Mapolres Kepulauan Talaud pada Senin malam.
“Naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara tadi malam. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memperkuat bukti formil,” ujar Yulham.
Jika terbukti bersalah dalam proses penyidikan, tersangka nantinya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp. 5 miliar. (ep)

