UMP Sulut 2026 Rp. 4 Juta Dinilai Belum Mampu Mengimbangi Tingginya Biaya Hidup - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

UMP Sulut 2026 Rp. 4 Juta Dinilai Belum Mampu Mengimbangi Tingginya Biaya Hidup

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

KSBSI menyebut kenaikan UMP dan UMK 2026 di Sulawesi Utara tidak mampu mengimbangi kebutuhan hidup, mendesak pemerintah memberi subsidi bagi buruh.

Sulut24.com, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2026 sebesar Rp. 4.002.630, namun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara menilai angka tersebut masih jauh dari kebutuhan riil buruh, terutama di Kota Manado yang memiliki biaya hidup tinggi.

Sekretaris Wilayah KSBSI Sulawesi Utara, Romel Sondakh, mengatakan kenaikan UMP 2026 tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok, meski sebagian serikat buruh menerima keputusan tersebut. 

“Kami menilai UMP Sulut 2026 masih jauh dari harapan buruh. Biaya hidup cukup tinggi, sementara sebelumnya buruh mengusulkan kenaikan 8–10 persen, namun tidak direalisasikan,” kata Romel, Rabu (7/1).

Ia menambahkan, dibandingkan sejumlah daerah lain, kenaikan UMP di Sulawesi Utara relatif lebih kecil sehingga menunjukkan menurunnya kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh. 

“Sekarang Sulut masuk urutan keempat. Ini kemunduran dalam keberpihakan pada upah layak,” ujarnya.

Menurut KSBSI, dengan UMP Rp. 4 juta, buruh hanya mampu memenuhi kebutuhan keluarga sekitar 20 hari. 

Sekretaris Wilayah KSBSI Sulawesi Utara, Romel Sondakh (Foto: ist)

“Jika pengeluaran harian rata-rata Rp. 100 ribu sampai Rp. 200 ribu, jelas upah ini tidak cukup. Kenaikan UMP tidak mampu mengimbangi kenaikan kebutuhan pokok,” kata Romel.

KSBSI mendesak pemerintah daerah tidak hanya menetapkan produk hukum berupa UMP dan UMK, tetapi juga menyiapkan kebijakan pendukung. 

“Jika pemerintah mengeluarkan pergub UMP, maka harus ada subsidi untuk buruh, seperti subsidi beras, minyak dan kebutuhan pokok lainnya. Tanpa itu, buruh sulit meningkatkan taraf hidup, terutama yang sudah berkeluarga,” ujarnya.

Romel juga menyoroti Upah Minimum Kota (UMK) Manado 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 4.022.017 atau hanya selisih sekitar Rp. 20 ribu dari UMP. 

“Sangat disayangkan. Walikota Manado awalnya mengusulkan kenaikan 0,7 persen, bukan 0,8 persen. Hasilnya UMK hanya sedikit di atas UMP dan jauh dari harapan,” katanya.

Ia membandingkan UMK Manado dengan sejumlah daerah di Pulau Jawa yang telah menembus angka Rp. 5 juta.

Menurutnya, Pemerintah Kota Manado tidak mempertimbangkan kebutuhan riil buruh dalam penetapan UMK. 

“Di kabupaten lain seperti Bolmong, buruh masih bisa bertahan dengan aktivitas lain seperti hasil perkebunan. Di Manado tidak ada, buruh hanya mengandalkan gaji, sementara biaya hidup justru lebih mahal,” ujar Romel.

KSBSI juga mengingatkan bahwa dengan upah saat ini, buruh sulit memenuhi kebutuhan jangka panjang. 

“Jangan berharap buruh mampu menyekolahkan anak sampai pendidikan tinggi atau membeli rumah sendiri. Pemerintah harus lebih peka dan tidak hanya membela pelaku ekonomi, karena usaha tanpa buruh tidak akan berjalan,” kata Romel. (fn)