Dana Desa 2026 Dipangkas, Sejumlah Hukum Tua Tumpukan Harapan pada Usulan Musrenbang Kecamatan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dana Desa 2026 Dipangkas, Sejumlah Hukum Tua Tumpukan Harapan pada Usulan Musrenbang Kecamatan

Recky Sumampouw (Foto: ist)

Pemangkasan Dana Desa 2026 Picu Kekhawatiran Pembangunan Desa di Minahasa Utara.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Sejumlah Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara memiliki harapan besar agar setiap usulan pembangunan yang disampaikan dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan dapat direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten.

Hukum Tua Desa Talawaan Recky Sumampouw mengatakan kebijakan yang membatasi setiap desa hanya boleh mengusulkan satu program prioritas dalam Musrenbang berpotensi mempersempit peluang desa untuk memperoleh program pembangunan dari pemerintah kabupaten.

“Dengan hanya satu usulan prioritas, ruang desa untuk memperjuangkan kebutuhan riil masyarakat menjadi sangat terbatas. Padahal sebelumnya, desa masih bisa mengusulkan lebih dari satu aspirasi sehingga peluangnya lebih besar untuk diakomodir,” ujar Recky.

Menurutnya, kondisi tersebut semakin terasa berat di tengah pemangkasan anggaran Dana Desa tahun 2026 yang berdampak langsung pada kemampuan desa dalam melakukan pembangunan.

Recky mengungkapkan, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), anggaran Desa Talawaan terpangkas sekira hingga 65 persen. Pemangkasan ini memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian besar-besaran terhadap program yang telah direncanakan.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Desa Talawaan kini sangat bergantung pada dukungan APBD Kabupaten Minahasa Utara agar pembangunan di desa tetap berjalan dan tidak berhenti total.

“Keterbatasan anggaran pasti mengurangi harapan pembangunan fisik di desa. Karena itu kami sangat berharap usulan yang kami sampaikan lewat Musrenbang benar-benar bisa terealisasi melalui APBD kabupaten,” tegas Recky.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan berupaya membuktikan, usulan yang diajukan benar-benar merupakan kebutuhan mendesak masyarakat dan layak menjadi prioritas pemerintah daerah.

Pernyataan ini sekaligus mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak desa di Minahasa Utara pada tahun anggaran berjalan, di mana keterbatasan fiskal memaksa desa menggantungkan harapan pada sinergi dan keberpihakan pemerintah kabupaten.

“Kalau desa tidak dibantu lewat APBD, maka pembangunan di tingkat paling bawah akan sangat terasa dampaknya,” pungkas Recky

“Kami menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. Namun sampai sekarang, pos-pos penganggaran juga belum sepenuhnya jelas. Informasi yang kami terima, kemungkinan besar kegiatan fisik hampir tidak ada tahun ini,” ungkapnya. (Joyke)