Kejari Kepulauan Talaud Gelar Penerangan Hukum Hak Atas Tanah di Melonguane Timur - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kejari Kepulauan Talaud Gelar Penerangan Hukum Hak Atas Tanah di Melonguane Timur

Suasana kegiatan Penerangan Hukum Hak Atas Tanah di Melonguane Timur (Foto: ist)

Kegiatan menyasar pemerintah desa dan masyarakat untuk meningkatkan pemahaman jenis serta peralihan hak atas tanah. 

Sulut24,com, TALAUD - Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat di Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (20/2). Kegiatan yang digelar di Kantor Camat Melonguane Timur tersebut mengangkat tema “Jenis-Jenis Hak Atas Tanah, Peralihan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Indonesia”.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum masyarakat terkait status dan proses administrasi pertanahan guna mencegah potensi sengketa tanah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, menyampaikan bahwa kegiatan penerangan hukum merupakan bagian dari langkah preventif penegakan hukum di bidang pertanahan.

“Melalui kegiatan ini kami berharap aparat pemerintah desa dan masyarakat memahami jenis-jenis hak atas tanah serta prosedur peralihan dan pengalihannya sehingga dapat meminimalisir konflik dan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Samuel.

Ia menambahkan, pemahaman hukum pertanahan dinilai penting karena banyak permasalahan di masyarakat berawal dari ketidaktahuan terhadap status dan administrasi tanah.

“Kejaksaan hadir tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi hukum sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen didampingi Kasubsi II Intelijen Desliana Sitorus, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Mohammad Ghalib, serta staf intelijen Seles Marlon, David Kristianto, Afifudin, dan Anjelrio Laloma.

Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud, yakni Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan serta Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat.

Materi yang disampaikan meliputi jenis hak atas tanah, prosedur pendaftaran, peralihan hak melalui jual beli maupun hibah, serta pengalihan hak dalam berbagai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Melonguane Timur Iswan P. Mamintada, perangkat daerah, perangkat desa, para kepala desa se-Kecamatan Melonguane Timur, serta perwakilan masyarakat dengan total peserta sekitar puluhan orang.

Penerangan hukum ini merupakan bagian dari program rutin Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang memiliki karakteristik persoalan pertanahan berbeda dengan wilayah perkotaan. (ep)