Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kodaeral VIII Tangkap Pumpboat Bermuatan Sianida di Perairan Manado


Suasana konferensi pers Operasi Keamanan Laut (Foto: ist)

Operasi Keamanan Laut Amankan 650 Kg Sianida dan Miras Senilai Rp. 654,5 Juta.

Sulut24.com, MANADO - Komando Daerah Keamanan Laut (Kodaeral) VIII menangkap sebuah pumpboat bermuatan bahan berbahaya berupa sianida di perairan Manado, Sulawesi Utara, dalam Operasi Keamanan Laut, berdasarkan informasi intelijen dan koordinasi lintas instansi.

Konferensi pers hasil operasi dipimpin Wakil Komandan Kodaeral VIII Laksamana Pertama TNI Tony Herdijanto dan dihadiri pihak terkait. 

Penindakan dilakukan oleh Tim QR-8 Kodaeral VIII setelah menerima informasi adanya kapal yang diduga membawa muatan ilegal.

“Berdasarkan informasi intelijen, kami mendapati sebuah pumpboat memasuki perairan Manado dengan dugaan membawa barang ilegal. Tim bergerak cepat dan melakukan penindakan sesuai prosedur,” kata Tony Herdijanto dalam konferensi pers di Makodaeral, Senin (3/2/2026).

Tim QR-8 berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado, lalu bergerak menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Di lokasi, petugas mendapati kapal tanpa lampu dan melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pumpboat bernama Fadil Boy.

Kapal kemudian ditarik ke Dermaga KSOP Manado di belakang Pasar Bersehati untuk pengamanan barang bukti. Satu orang nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 karung sianida (CN) dengan total berat sekitar 650 kilogram senilai Rp. 650 juta. Selain itu, petugas menyita tiga dus minuman keras dengan total nilai Rp. 4.591.040, sehingga nilai keseluruhan temuan mencapai Rp. 654.591.040.

“Pengangkutan bahan berbahaya seperti sianida tanpa izin melanggar ketentuan pelayaran dan membahayakan keselamatan serta lingkungan,” ujar Tony.

Kodaeral VIII menyatakan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan peredaran barang berbahaya dan ilegal di jalur laut Sulawesi Utara, yang selama ini rawan digunakan untuk aktivitas penyelundupan. (fn)