KPU Sulut Ajukan Keberatan, Bawaslu Sepakat Buka Dokumen Dana Pemilu ke LSM RAKO
Suasana sidang LSM RAKO bersama KPU Sulawesi Utara dan Bawaslu Sulawesi Utara (Foto: ist)
Perbedaan sikap KPU dan Bawaslu Sulut terungkap dalam sidang sengketa keterbukaan informasi di KIP Sulut terkait permintaan dokumen dana hibah Pemilu oleh LSM RAKO.
Sulut24.com, MANADO - Sidang sengketa keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara memperlihatkan perbedaan sikap antara dua lembaga penyelenggara pemilu, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut menyatakan kesediaan menyerahkan seluruh dokumen dana hibah Pemilu, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mengajukan keberatan atas permintaan serupa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (LSM RAKO), Senin (2/2/2026).
Sidang tersebut membahas permohonan keterbukaan data dan rincian penggunaan dana hibah untuk Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sulawesi Utara.
Dalam sidang pertama, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan didampingi Komisioner Meidy Y. Tinangon menghadiri persidangan dan menyampaikan memori keberatan dalam sengketa informasi publik dengan register perkara Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026.
Dalam dokumen keberatan tersebut, KPU Sulut menyatakan belum sepenuhnya siap menyerahkan seluruh data dan rincian penggunaan dana hibah yang dimohonkan oleh LSM RAKO.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Komisioner KIP Sulut Isman Momintan, dengan anggota majelis Andre Mongdong, dan Maydi Mamangkey Majelis mempersilakan para pihak untuk melengkapi jawaban serta dokumen pendukung pada sidang lanjutan guna memperlancar proses pemeriksaan perkara.
Sementara itu, pada sidang terpisah yang mempertemukan LSM RAKO dengan Bawaslu Sulut, Majelis Komisioner KIP Sulut mengarahkan kedua pihak untuk menempuh proses mediasi.
Sidang kedua tersebut dipimpin Ketua Majelis Komisioner Andre Mongdong didampingi anggota majelis Carla Geret dan Maydi Mamangkey serta Panitera Yunita Ambat.
Proses mediasi dipimpin oleh mediator Eggy Tajonga dan dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Komisioner Bawaslu Zulkifli, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut.
Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa Bawaslu Sulut bersedia menyerahkan seluruh dokumen terkait penyelenggaraan Pemilu yang diminta LSM RAKO setelah pemohon melengkapi persyaratan administrasi.
Kesepakatan hasil mediasi tersebut akan dituangkan dalam berita acara resmi dan menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di KIP Sulut.
Sidang lanjutan sengketa informasi publik ini dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menindaklanjuti kelengkapan dokumen serta perkembangan proses penyelesaian perkara.
Sengketa ini menjadi bagian dari upaya mendorong transparansi pengelolaan dana Pemilu oleh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (fn)

