PHO Pekerjaan Tahap Satu Proyek Alun-alun Minahasa Utara Selesai Dilaksanakan
Suasana provisional hand over (Foto: ist)
PHO Dilakukan PUPR dan Inspektorat, Proyek Alun-alun Minahasa Utara Dipastikan Sesuai Kontrak.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Provisional Hand Over (PHO) pekerjaan tahap satu pembangunan Alun-alun Kabupaten Minahasa Utara selesai dilaksanakan, Senin (2/2/2026).
Proses PHO dilakukan oleh tim dari Dinas PUPR dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara untuk memastikan proyek infrastruktur telah selesai 100% dan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Selain itu pendampingan yang dilakukan oleh Inspektorat merupakan wujud nyata dari peran pengawasan.
Inspektorat dan Dinas PUPR memastikan proses administrasi dan teknis berjalan sesuai dengan ketentuan dan juga memperkuat pelaksanaan proyek berlangsung transparan dan akuntabel dan memberikan hasil yang terbaik untuk masyarakat.
Kepala Bidang Bangunan Gedung dan Permukiman Dinas PUPR Minahasa Utara, Rekso Wibowo, ST., M.Ars., menjelaskan PHO sejatinya sudah dimulai pada Mutual Check yang merupakan tahapan krusial dalam proses PHO, khususnya pada pemeriksaan akhir pekerjaan.
Ia menuturkan, meskipun kelengkapan administrasi menjadi bagian penting, Mutual Check pelaksanaan di lapangan tetap menjadi poin paling krusial.
Oleh karena itu, kehadiran Inspektorat bertujuan untuk memastikan kembali apakah seluruh angka dan volume pekerjaan yang diverifikasi telah benar-benar sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Menurut Rekso, proses PHO sendiri sejatinya sudah berjalan sejak dilaksanakannya Mutual Check awal, yang dimulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga Mutual Check Akhir (MCA).
“Urutannya dimulai dari MC0, yaitu saat awal pekerjaan sekaligus penyerahan lokasi kepada pihak pelaksana. Dari MC0 ini bisa saja ditemukan perubahan kondisi lapangan dari perencanaan awal, sehingga dilakukan CCO,” terangnya.
Sebagai contoh, Rekso menjelaskan ukuran awal suatu pekerjaan bisa mengalami perubahan akibat faktor alam, seperti erosi atau hujan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui Contract Change Order (CCO).
Hasil penyesuaian tersebut kemudian menjadi dasar dalam Mutual Check Akhir untuk memastikan seluruh pekerjaan telah sesuai dengan yang tertuang dalam CCO.
“Setelah semuanya sesuai, barulah itu menjadi dasar untuk penentuan volume pekerjaan dan selanjutnya masuk pada proses PHO,” tutup Rekso.
Sementara itu pelaksanaan PHO ini menjadi penanda bahwa seluruh item pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Sebelum dinyatakan rampung, Tim PHO Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Tim dari Inspektorat terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh untuk memastikan kualitas dan kesesuaian hasil pekerjaan. (Joyke)

