Sah, PUD Klabat Resmi Memiliki Payung Hukum untuk Mengembangkan Usaha - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Sah, PUD Klabat Resmi Memiliki Payung Hukum untuk Mengembangkan Usaha

Suasana penandatanganan akta pengesahan (Foto: ist)

Penandatanganan Akta Pengesahan Jadi Tonggak Baru Penguatan Legalitas dan Ekspansi Usaha PUD Klabat di Minahasa Utara.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Inspektur Kabupaten Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PUD Klabat, melakukan langkah strategis terkait legalitas perusahaan. 

Hal ini sejalan dengan penempatan pejabat Inspektorat sebagai Pejabat Pelaksana Ketua Dewas untuk memperkuat pengawasan dan pengesahan status hukum PUD Klabat. 

Langkah ini sesuai dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dimana pejabat Pemerintah Daerah bisa menjadi anggota Dewan Pengawas BUMD.

Sementara itu pada Senin (9/2) telah dilakukan penandatanganan akta pernyataan dan pengesahan status badan hukum PUD Klabat.

Inspektur Stephen Tuwaidan memberikan penguatan kepada Badan Usaha Milik Daerah ini agar mempergunakan legalitas dan regulasi sebagai payung memgembangkan usaha selebar-lebarnya di Kabupaten Minahasa Utara. 

Ia menegaskan BUMD dipacu untuk bekerja optimal sehingga dapat berkontribusi pada fiskal daerah.

Ia mengatakan Penandatanganan Akta Pengesahan di depan OPD Kabupaten Minahasa Utara dengan tujuan agar kedepannya Dinas-Dinas yang ada dapat mensuport perusahaan daerah dengan memberikan dukungan nyata pada layanan yang akan mereka tawarkan.

Inspektur menghimbau agar sinergisitas lintas kedinasan, sektor profit dan non-profit tetap harus bersinergi membangun kabupaten Minahasa Utara. (Joyke)