Satu Dekade LAROMA, Merawat Tradisi dan Memperkuat Jejaring
Foto bersama usai acara perayaan hari ulang tahun ke-10 Komunitas Lalang Rondor Malesung (Foto: ist)
Perayaan satu dekade LAROMA dihadiri oleh berbagai lembaga dan organisasi lintas iman. Kehadiran LAROMA sekaligus menandakan adanya pengakuan negara, tetapi juga perlakuan diskriminatif yang masih dihadapi oleh komunitas penghayat.
Sulut24.com, MANADO - Komunitas Lalang Rondor Malesung (LAROMA) memperingati hari ulang tahun ke-10 pada 17 Februari 2026 di Desa Tondei Satu, Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, dihadiri sejumlah organisasi lintas iman dan lembaga masyarakat sipil lain untuk menegaskan eksistensi serta perlindungan hak penghayat kepercayaan.
LAROMA merupakan organisasi penghayat kepercayaan yang dideklarasikan pada 2016 dan telah memperoleh pengakuan negara serta legitimasi hukum atas keberadaannya di Indonesia.
Salah satu inisiator Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara, Ruth Wangkai, mengatakan perayaan satu dekade ini menjadi momentum bagi penguatan solidaritas jaringan lintas iman serta penghargaan atas hak sipil bagi kebebasan beragama atau berkeyakinan (KBB) sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan juga ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU RI No. 12 Tahun 2005
“Pada tanggal 17 Februari 2026, Lalang Rondor Malesung merayakan satu dasawarsa kehadirannya. Sebagai organisasi yang sah sejak 2016, LAROMA telah memperoleh pengakuan negara dan legitimasi hukum atas eksistensinya di Indonesia,” kata Ruth, Jumat (20/2).
Salah seorang Tokoh Komunitas Lalang Rondor Malesung saat menyampaikan sambutan (Foto: ist)
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah komunitas lintas iman, antara lain Koalisi Advokasi KBB Sulut, Jemaat Ahmadiyah Manado, Gusdurian Manado, komunitas Baha’i, Pusat Kajian Kebudayaan Indonesia Timur (PUKKAT), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut dan Lembaga Bantuan Hukum Manado.
Sebagai komunitas penghayat, LAROMA terafiliasi dengan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), organisasi nasional yang mewadahi penghayat kepercayaan di Indonesia.
Sekretariat LAROMA berada di Desa Tondei Satu, sementara ruang pertemuan “Wale Paliusan” yang berada di Desa Tondei Dua tidak dapat digunakan sejak terjadi perusakan pada Juni 2022. Hingga kini tidak ada ganti rugi untuk dibangun kembali.
“Eksistensinya jelas dan legal secara hukum, tetapi faktanya, komunitas Laroma masih mendapatkan stigma dan diskriminasi” ujar Ruth.
Diskusi dalam perayaan juga menyoroti agenda internal organisasi, termasuk kebutuhan kaderisasi, pelibatan perempuan dalam struktur kepemimpinan, serta penguatan tata kelola organisasi agar tidak hanya bergantung pada figur tertentu saja.
Suasana kebersamaan dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-10 Komunitas Lalang Rondor Malesung (Foto: ist)
Secara administratif, penghayat kepercayaan di Indonesia sejak 2017 sah mencantumkan identitas diri sebagai “Penghayat Kepercayaan” pada dokumen kependudukan termasuk dalam kolom KTP, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat pengakuan hak sipil penghayat.
LAROMA memiliki basis komunitas pengikut terbesar di wilayah Tondei dan menjadi salah satu komunitas penghayat yang merepresentasikan praktik spiritualitas berbasis tradisi leluhur Minahasa.
Ruth menegaskan bahwa perbedaan keyakinan tidak menghapus keterikatan genealogis dan kultural masyarakat Minahasa yang berasal dari leluhur yang sama, yakni Lumimuut-Toar.
“Pengikut LAROMA, meski berbeda kepercayaan, bukan musuh apalagi ancaman. Dalam persaudaraan genealogis ini, kita satu dalam kemanusiaan,” katanya.
Perayaan HUT ke-10 LAROMA ditutup dengan dialog lintas iman yang menghasilkan sejumlah masukan bagi keberlanjutan organisasi, termasuk penguatan jaringan advokasi, perlindungan hak konstitusional warga penghayat, serta upaya mendorong pemulihan fasilitas komunitas yang rusak. (fn)



.jpeg)