Aliansi Masyarakat Sulut Geruduk Kantor Gubernur, Suarakan 29 Tuntutan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Aliansi Masyarakat Sulut Geruduk Kantor Gubernur, Suarakan 29 Tuntutan

Suasana aksi (Foto: Sulut24)

Aliansi masyarakat Sulawesi Utara gelar aksi di Kantor Gubernur, sampaikan 29 tuntutan soal tambang ilegal, lahan, dan pembangunan wilayah.

Sulut24.com, MANADO - Aliansi Masyarakat dan berbagai elemen organisasi di Sulawesi Utara menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (1/4/2026), mendesak pembentukan Pansus DPRD untuk mengusut tambang emas ilegal di wilayah Bolaang Mongondow Raya.

Massa Desak Pembentukan Pansus Tambang Ilegal

Aksi dipimpin oleh dua koordinator lapangan, Rolandi Talib dan Patrianus Wongkar. Massa menyampaikan 29 poin tuntutan kepada pemerintah provinsi. Tuntutan mencakup isu pertambangan, lahan, infrastruktur, hingga pemekaran wilayah.

Tuntutan utama mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). Pansus itu diminta mengusut tuntas tambang emas ilegal (PETI) dan pertambangan batu hitam di Bolaang Mongondow Raya. Massa juga menuntut pemerintah dan DPRD turun langsung ke lokasi tambang ilegal.


Selain itu, massa mendesak penertiban total aktivitas tambang ilegal tanpa tebang pilih. Mereka meminta aparat hukum membongkar jaringan mafia tambang, cukong, dan oligarki sumber daya alam. Penegak hukum juga diminta menindak tegas aktor utama, jaringan pendanaan, distribusi BBM ilegal, penggunaan bahan berbahaya (B3), serta operasi alat berat ilegal.

Evaluasi Perizinan dan Transparansi Tambang

Massa menuntut evaluasi menyeluruh seluruh perizinan tambang di Sulawesi Utara, termasuk PT MSM, PT BDL, dan PT JRBM. Hasil evaluasi diminta dibuka secara transparan kepada publik. Audit terbuka atas dampak lingkungan dan sosial juga menjadi tuntutan, khususnya terkait banjir di Desa Bakan dan dugaan aktivitas di luar izin di wilayah Toruakat.

Tuntutan lain mencakup transparansi penuh lokasi dan luas wilayah penguasaan blok WPR. Massa juga mendesak legalisasi tambang rakyat serta pelibatan masyarakat lingkar tambang dalam koperasi IPR secara adil. Penolakan terhadap koperasi tambang dari luar daerah turut disuarakan.

Tuntutan Lahan, Infrastruktur, dan Pemekaran Wilayah

Di luar isu tambang, massa menyampaikan tuntutan soal sengketa lahan HGU di beberapa desa, termasuk Desa Babo, Bolangat Timur, Padang, Tumbolango, Lolak, Lolak Dua, dan Poigar Bersatu. Mereka mendesak redistribusi lahan kepada masyarakat secara sah. Percepatan penerbitan sertifikat hak milik di Desa Pandu dan Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak juga diminta segera diselesaikan.


Di bidang infrastruktur, massa mendesak pembangunan bronjong di sepanjang Sungai Poigar dan Desa Bombanon Kecamatan Lolayan. Perbaikan jalan rusak di Desa Kali Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, turut menjadi tuntutan. Penyediaan air bersih gratis dan transparansi dana CSR bagi masyarakat Desa Lotta Kecamatan Pineleng juga disuarakan.

Tuntutan paling jauh secara politis adalah percepatan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya sebagai Daerah Otonomi Baru. Massa menilai pemekaran ini perlu demi keadilan pembangunan. Mereka juga mendesak afirmasi anggaran khusus untuk Bolaang Mongondow Raya sebagai daerah penghasil sumber daya alam.

Respons Wakil Gubernur

Menanggapi aksi tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti  aspirasi yang disampaikan. Namun ia menegaskan bahwa penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing pihak. Menurutnya, kewenangan terbagi menjadi tiga, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota.

"Pemerintah akan menindaklanjuti aspirasi terkait berbagai permasalahan yang telah disampaikan, namun nantinya pemerintah provinsi akan memilah pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut karena kewenangan terbagi menjadi tiga, yaitu pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota," jelas Mailangkay. (fn)