Paralegal Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan di Desa Dalum - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Paralegal Pastikan Proses Hukum Kasus Kekerasan di Desa Dalum

Paralegal Very Tumbal bersama salah satu korban dan ibunya usai membuat laporan kepolisian (Foto: ist)

Very Tumbal sebut korban mengalami penganiayaan dan trauma, pelaku termasuk oknum aparat desa akan diproses.

Sulut24.com, TALAUD – Seorang pemuda berinisial AB (19), warga Desa Salibabu Utara, Kecamatan Salibabu, Kabupaten Kepulauan Talaud, diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah warga, Minggu (29/3/2026).

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.30 Wita tersebut bermula saat korban bersama rekannya LB (16) seorang anak di bawah umur ditangkap oleh aparat desa di Desa Salibabu dengan tuduhan pencurian, kemudian digiring ke Desa Dalum. Setibanya di lokasi, korban diduga diikat dan mengalami pemukulan oleh beberapa orang.

Tak terima atas tindakan pemukulan tersebut, LB bersama orang tuanya yang didampingi paralegal dari Kantor Pengacara Onasis O. Sedu SH dan Rekan kemudian melakukan pelaporan di Polres Kepulauan Talaud. 

Paralegal Very Tumbal, Pendamping hukum dari Kantor Pengacara Onasis O. Sedu SH dan Rekan menyatakan tindakan yang dilakukan terhadap korban tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, korban juga disebut tidak tertangkap tangan dan tidak berada di lokasi sebagaimana tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya.

“Korban ditangkap tanpa dasar hukum, diikat secara tidak manusiawi, dan dianiaya secara bersama-sama. Ini merupakan tindakan main hakim sendiri,” ujar Tumbal, Jumat (3/4/2026). 


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat ikatan tali serta trauma fisik. Sementara itu, satu korban lainnya diketahui masih berstatus anak di bawah umur, sehingga kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan anak.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan tetap memproses kasus ini secara hukum dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 466 junto Pasal 262 ayat (2) terkait penganiayaan, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga dinilai relevan, mengingat salah satu korban masih di bawah umur dan harus mendapatkan perlindungan khusus.

Tak hanya itu, diduga terdapat pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27 huruf c, d, dan e terkait kewajiban kepala desa dalam menjalankan tugas dan menjaga ketertiban masyarakat.


Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku. (fn)