LSM Rako Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana terhadap PT CONNCS, Soroti Dugaan Pengabaian Program CSR Selama Tiga Tahun
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
LSM Rako Sulut menduga PT CONNCS tidak menyalurkan program CSR kepada masyarakat di tiga desa dan satu kelurahan selama periode 2022–2024, serta menyiapkan gugatan perdata dan laporan pidana.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulawesi Utara menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap PT CONNCS terkait dugaan tidak dilaksanakannya program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) selama tiga tahun terakhir.
Langkah hukum yang disiapkan meliputi gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan hak masyarakat serta pelaporan dugaan tindak pidana apabila hasil kajian menemukan adanya unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang memadai.
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, mengatakan pihaknya telah menghimpun sejumlah data dan informasi yang mengindikasikan PT CONNCS diduga tidak menyalurkan program CSR kepada masyarakat di Desa Solog, Desa Diat, Desa Tandu, dan Kelurahan Inobonto sepanjang periode 2022 hingga 2024.
Menurut Harianto, dugaan tersebut menjadi dasar bagi organisasinya untuk menempuh jalur hukum karena kewajiban pelaksanaan TJSL telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Apabila dugaan ini terbukti, maka perusahaan harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pemenuhan hak masyarakat. Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana berdasarkan hasil kajian dan alat bukti yang ada, kami juga akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Harianto, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban pelaksanaan TJSL diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Selain itu, biaya pelaksanaan TJSL wajib dianggarkan sebagai bagian dari biaya perusahaan, sedangkan perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Regulasi itu mengatur bahwa perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan program TJSL, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan.
PP Nomor 47 Tahun 2012 juga mengamanatkan agar program TJSL direncanakan dalam rencana kerja tahunan perusahaan, memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku, serta dianggarkan sebagai bagian dari biaya perseroan dengan memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.
Harianto mengungkapkan, LSM Rako saat ini telah mengumpulkan berbagai data, dokumen, dan keterangan yang akan dijadikan dasar penyusunan gugatan. Seluruh dokumen tersebut, kata dia, akan dikaji bersama tim hukum untuk memastikan setiap langkah yang ditempuh memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menambahkan, masyarakat yang berada di wilayah lingkar tambang memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari pelaksanaan program TJSL perusahaan. Karena itu, setiap dugaan pengabaian terhadap kewajiban tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum guna menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. (fn)

