Mahfud MD Minta Presiden Tak Intervensi Proses Hukum Nadiem Makarim Seperti Kasus Tom Lembong
Mantan Menko Polhukam menilai intervensi Presiden pada perkara yang masih berproses dapat mengganggu independensi peradilan dan merusak prinsip dasar negara hukum.
Sulut24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, meminta Presiden tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang masih dijalani mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara bersama Helmy Yahya pada podcast yang ditayangkan melalui kanal YouTube HelmyYahyaBicara.
Menurut Mahfud, proses hukum terhadap Nadiem masih memiliki sejumlah tahapan yang dapat ditempuh. Ia menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak mengajukan upaya hukum, mulai dari banding hingga kasasi di Mahkamah Agung.
"Masih ada kemungkinan dua atau tiga tahapan. Pertama, banding. Lakukan perlawanan dengan membuktikan bahwa logika jaksa itu keliru di tingkat banding. Kalau kalah di tingkat banding, masih ada Mahkamah Agung," ujar Mahfud.
Ia berharap Presiden tidak kembali mengambil langkah yang dinilainya sebagai bentuk intervensi terhadap perkara yang belum berkekuatan hukum tetap, sebagaimana menurutnya pernah terjadi dalam sejumlah kasus lain.
"Saya berharap Presiden tidak turun tangan seperti yang dilakukan sebelumnya, seperti pada kasus Tom Lembong dan dan Hasto," katanya.
Mahfud mengakui bahwa Presiden memiliki niat baik apabila ingin membantu pihak yang dianggap diperlakukan tidak adil. Namun, ia mengingatkan bahwa keterlibatan eksekutif dalam proses peradilan yang masih berjalan dapat menimbulkan dampak serius terhadap independensi lembaga peradilan.
"Bagus Presiden turun tangan membantu orang yang diperlakukan tidak adil. Tetapi kalau itu dibiarkan terus dan selalu dilakukan, pada akhirnya fungsi-fungsi peradilan akan pindah ke eksekutif. Presiden juga bisa memanfaatkan itu untuk kepentingan politik. Kacau jadinya," tegasnya.
Karena itu, Mahfud berpendapat Presiden sebaiknya menunggu hingga seluruh proses hukum selesai sebelum menggunakan kewenangan konstitusionalnya.
"Oleh sebab itu saya berharap Presiden tidak turun tangan. Biarkan saja berproses di Pengadilan Tinggi, kemudian kasasi. Kalau sudah selesai di kasasi, barulah Presiden bisa ikut melalui pemberian grasi," ujarnya.
Ia juga menilai keterlibatan Presiden dalam perkara yang masih berjalan bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum.
"Menurut saya yang dilakukan Presiden selama ini terlalu cepat masuk ke proses. Itu mengacaukan teori hukum yang fundamental," kata Mahfud.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dilakukan secara terencana. Hingga kini, perkara tersebut masih terbuka untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. (fn)

