LSM Rako Soroti Proyek Laboratorium Terpadu IAIN Manado Rp50,2 Miliar, Pertanyakan Dokumen Persetujuan Lingkungan
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga saat meninjau lokasi proyek (Foto: ist)
Proyek Laboratorium Terpadu IAIN Manado Rp50,2 miliar disorot setelah DLH Kota Manado menyatakan tidak menguasai dokumen lingkungan yang dimohonkan.
Sulut24.com, MANADO - Proyek pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp50,2 miliar yang bersumber dari APBN Kementerian Agama Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako) Sulawesi Utara.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mempertanyakan aspek perizinan lingkungan proyek tersebut setelah menerima tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado atas permohonan informasi publik yang diajukan organisasinya.
Menurut Harianto, berdasarkan surat tanggapan DLH Kota Manado Nomor 660/D.11/LH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, sejumlah dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan instansi tersebut.
"Jawaban resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado menimbulkan pertanyaan terkait kelengkapan administrasi lingkungan proyek ini. Karena itu kami meminta seluruh proses perizinan dibuka secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Harianto, Kamis (6/8/2026).
Dalam surat tersebut, DLH Kota Manado menyatakan tidak menguasai salinan permohonan Persetujuan Lingkungan maupun salinan Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL yang dimohonkan oleh LSM Rako. Selain itu, dokumen yang menjadi dasar penetapan kewajiban UKL-UPL juga disebut tidak berada dalam penguasaan dinas.
Sementara itu, terkait dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DLH menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan kewenangan instansi mereka sehingga permohonan informasi diarahkan kepada perangkat daerah yang berwenang.
Adapun dokumen perencanaan pematangan lahan dan kajian teknis stabilitas lereng juga dinyatakan bukan berada dalam penguasaan DLH Kota Manado. Untuk memperoleh dokumen tersebut, pemohon diminta mengajukan permintaan kepada instansi yang berwenang atau pihak pemrakarsa kegiatan.
Harianto menilai jawaban tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak, mengingat proyek yang dibiayai APBN dengan nilai puluhan miliar rupiah seharusnya dilaksanakan secara transparan dan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk persyaratan administrasi dan lingkungan.
LSM Rako menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri dokumen perizinan proyek tersebut kepada instansi yang memiliki kewenangan, guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (fn)

