BP2RD Talaud Imbau Wajib Pajak Lunasi PBB-P2 Sebelum 31 Oktober 2026 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

BP2RD Talaud Imbau Wajib Pajak Lunasi PBB-P2 Sebelum 31 Oktober 2026


BP2RD Talaud mengingatkan wajib pajak segera membayar PBB-P2 2026 sebelum jatuh tempo 31 Oktober 2026 melalui layanan BSG TOUCH.

Sulut24.com, TALAUD - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Kepulauan Talaud mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Kepala BP2RD Kabupaten Kepulauan Talaud, Jakson Parapaga, mengatakan batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 31 Oktober 2026. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran hingga mendekati jatuh tempo.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk membayar PBB-P2 tepat waktu sebelum jatuh tempo pada 31 Oktober 2026,” ujar Jakson, Sabtu (19/9/2026). 

Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui layanan BSG TOUCH. Menurut Jakson, kanal pembayaran tersebut menjadi salah satu alternatif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya secara praktis.

“Pembayaran melalui BSG TOUCH lebih mudah, cepat, dan aman,” katanya.

BP2RD Talaud berharap meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB-P2 tepat waktu dapat mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Penerimaan dari pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Karena itu, masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditetapkan agar kewajiban PBB-P2 tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu serta terhindar dari keterlambatan pembayaran. (Ezra)