Hari Tani Nasional: Petani Kalasey Terhimpit Konflik Agraria, Kesejahteraan Tak Kunjung Terwujud - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hari Tani Nasional: Petani Kalasey Terhimpit Konflik Agraria, Kesejahteraan Tak Kunjung Terwujud

Suasana saat penggusuran lahan petani di Kalasey Dua (Gambar AI-generated image/Sulut24.com)

Konflik agraria Kalasey Dua Sulawesi Utara kembali disorot pada Hari Tani Nasional 2026. Petani mempertanyakan redistribusi tanah TORA serta kebijakan pemerintah terhadap lahan yang telah mereka kuasai selama lebih dari 40 tahun.

Sulut24.com, MANADO - Momentum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September menjadi perhatian Aliansi Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua. 

Peringatan yang bertepatan dengan hari lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) itu kembali digunakan untuk menyoroti konflik agraria yang berlangsung di Kalasey, Sulawesi Utara.

Koordinator Aliansi Solidaritas Petani Penggarap Kalasey Dua, Refly Sanggel, mengatakan konflik agraria di Kalasey merupakan salah satu konflik pertanahan yang telah berlangsung lama di Sulawesi Utara. Menurutnya, selama konflik berlangsung belum terdapat kebijakan yang berpihak pada kepentingan petani penggarap.

"Dari banyaknya konflik agraria di Sulut, konflik di Kalasey menjadi salah satu yang paling lama dan tak pernah ada kebijakan yang memihak petani," kata Refly, Kamis (24/9/2026).

Refly menyoroti status tanah eks erfpacht/HGU yang menurutnya telah dilegitimasi sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 341 Tahun 1986. Ia mengatakan tanah tersebut hingga kini belum diredistribusikan kepada petani oleh pemerintah daerah.

"Tanah eks erfpacht/HGU yang telah dilegitimasi menjadi TORA lewat SK Mendagri Nomor 341 Tahun 1986 tidak sama sekali dilakukan redistribusi oleh pemerintah daerah. Hal ini tentu bertolak belakang dengan semangat reforma agraria dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960," ujarnya.

Ia juga menyoroti penguasaan ruang di kawasan Kalasey yang menurutnya dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut, kata Refly, tidak memperhatikan keberadaan petani yang telah menguasai dan menggarap objek tanah selama lebih dari empat dekade.

"Skema penguasaan atau perampasan ruang oleh Pemprov yang sepihak dan tidak memikirkan petani Kalasey yang sudah menggarap objek selama lebih dari 40 tahun merupakan bentuk penindasan oleh negara," katanya.

Menurut Refly, Hari Tani Nasional menjadi momentum bagi petani untuk kembali mengingatkan negara mengenai tujuan reforma agraria dan mandat pengelolaan tanah untuk kepentingan rakyat. 

Ia menegaskan tanah seharusnya menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi sumber penderitaan bagi petani.

"24 September seluruh petani di Indonesia merayakan Hari Tani Nasional yang juga merupakan hari lahirnya UUPA Nomor 5 Tahun 1960. Ini momentum kaum tani untuk mengingatkan negara bahwa tanah untuk kemakmuran rakyat. Tugas negara adalah mendistribusikan tanah demi kemakmuran rakyat, bukan penderitaan rakyat," ujar Refly. (fn)