Rako: Alasan Legal Standing KPU Tomohon Dinilai Hanya Menunda Keterbukaan Dana Hibah Pilkada
Suasana sidang KIP (Foto: ist)
Rako soroti alasan legal standing KPU Tomohon dalam permintaan dokumen penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (Rako) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon terus mempermasalahkan legal standing sebagai alasan untuk menunda keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana hibah Pilkada 2024.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Rako, Harianto Nanga, dalam lanjutan sidang ajudikasi sengketa keterbukaan informasi antara Rako sebagai pemohon dan KPU Tomohon sebagai termohon di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara, Selasa (6/10/2026).
Harianto menilai persoalan legal standing yang kembali disampaikan KPU Tomohon tidak berkaitan langsung dengan substansi permohonan informasi yang diajukan Rako.
“Yang mulia, ini hanya alasan menunda-nunda karena sejak mendaftarkan sengketa soal dana hibah Pilkada 2024 ini ke Komisi Informasi, kedudukan LSM Rako bukanlah organisasi berbadan hukum seperti yang sudah berulang-ulang dijadikan alasan,” ujar Harianto dalam persidangan.
Menurut Harianto, keberatan yang disampaikan pihak KPU Tomohon dalam persidangan belum menjawab pokok permohonan Rako terkait dokumen penggunaan dana hibah Pilkada.
Pihak KPU Tomohon yang diwakili Youne Simangunsong didampingi Deysi Soputan menyampaikan sejumlah keberatan, di antaranya mengenai kedudukan hukum Rako sebagai pemohon informasi.
KPU Tomohon juga berpandangan bahwa permintaan Rako untuk membuka seluruh dokumen terkait dana hibah Pilkada dinilai terlalu luas karena permohonan serupa juga diajukan kepada KPU lainnya di Sulawesi Utara, termasuk KPU Provinsi.
Rako: Dana dan NPHD Setiap KPU Berbeda
Menanggapi keberatan tersebut, Harianto mengatakan setiap KPU memiliki sumber dana, besaran hibah, penggunaan anggaran dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berbeda.
“Memang sama-sama KPU, tapi pemberi hibahnya, besaran dananya, penggunaannya, NPHD-nya berbeda-beda kan. Jadi, menurut kami, alasan ini pun terlalu mengada-ada,” kata Harianto.
Persoalan legal standing tersebut juga sempat mendapat tanggapan dari anggota Majelis Komisioner KIP Sulut, Wanda Turangan.
Dalam persidangan, Wanda menyebut persoalan mengenai kedudukan hukum Rako telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap yang mengakui legal standing lembaga yang dipimpin Harianto tersebut.
Majelis Komisioner yang menangani perkara ini dipimpin Carla Gerret, didampingi Andre Mongdong dan Wanda Turangan, dengan Yunita Ambat sebagai panitera.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan para pihak terhadap materi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Sebelumnya KPU Tomohon Sempat Nyatakan Siap Buka Dokumen
Sengketa ini sebelumnya sempat memasuki fase yang dinilai Rako sebagai titik terang setelah dua komisioner KPU Tomohon, Joune Simangunsong dan Ivone Roring, menyatakan kesediaan lembaganya menyerahkan dokumen dana hibah yang dimohonkan Rako.
Pernyataan itu disampaikan dalam persidangan KIP Sulut pada Agustus 2026. Ketika itu, KPU Tomohon menyatakan siap membuka dokumen setelah Rako memperlihatkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai bukti legalitas organisasi.
Dalam permohonannya, Rako meminta sejumlah dokumen terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024, termasuk NPHD, rincian penggunaan anggaran beserta bukti pendukung, serta data arus masuk dan keluar kas dana hibah.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, Rako menyatakan KPU Tomohon kembali mempermasalahkan legal standing tersebut.
Harianto sebelumnya juga menilai sikap tersebut tidak konsisten dengan pernyataan KPU Tomohon dalam persidangan sebelumnya.
“Jika memang mau menjalankan keterbukaan informasi sesuai undang-undang sekaligus PKPU, tidak usah bertele-tele. Jika seperti ini, kami jadi curiga, apakah ada hal yang disembunyikan,” ujar Harianto.
Karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, sengketa kemudian kembali dilanjutkan melalui sidang ajudikasi.
Dana Hibah Pilkada Sulut Tembus Ratusan Miliar
Sengketa tersebut menjadi perhatian karena dokumen yang dimohonkan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah di Sulawesi Utara.
Berdasarkan data yang menjadi bagian dari materi pemberitaan sebelumnya, total alokasi hibah Pilkada 2024 untuk KPU Provinsi Sulawesi Utara dan 15 KPU kabupaten/kota diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Dana tersebut berasal dari APBD masing-masing pemerintah daerah dan dituangkan dalam NPHD.
KPU Provinsi Sulawesi Utara disebut menerima alokasi NPHD sebesar Rp82,5 miliar, sementara sejumlah KPU kabupaten/kota menerima anggaran puluhan miliar rupiah.
Untuk Kota Tomohon sendiri, alokasi yang tercantum dalam data tersebut berada pada kisaran Rp18 miliar hingga Rp20 miliar.
Pengalokasian dana hibah Pilkada dilakukan melalui dua tahap, yakni 40 persen pada APBD/APBD Perubahan 2023 dan 60 persen melalui APBD 2024.
Bagi Rako, keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan bagaimana dana publik yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada direncanakan, dicairkan dan digunakan.
Rako Dorong Seluruh Dokumen Dibuka
Harianto menegaskan permintaan informasi yang diajukan Rako tidak semata berkaitan dengan KPU Tomohon, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai pengelolaan dana hibah Pilkada di seluruh Sulawesi Utara.
Ia berpendapat informasi mengenai penggunaan dana publik tersebut semestinya dapat diakses sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini informasi publik yang wajib dibuka,” tegasnya.
Sementara itu, perkara sengketa informasi antara Rako dan sejumlah badan publik di Sulawesi Utara juga masih tercatat dalam proses hukum. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Manado per 6 Oktober 2026, misalnya, mencatat sejumlah perkara keterbukaan informasi yang melibatkan Rako, termasuk perkara dengan KPU Kabupaten Kepulauan Talaud dan KPU Bolaang Mongondow Timur.
Kini, sengketa Rako dan KPU Tomohon kembali bergulir di meja KIP Sulut. Persidangan berikutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana masing-masing pihak menanggapi persoalan legal standing sekaligus permintaan pembukaan dokumen dana hibah Pilkada 2024 tersebut.
(fn)

