Pajak Digital Mulai 9 November, Darmadi Durianto Ingatkan Pemerintah Jangan Terus Jadikan Rakyat Sasaran
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mempertanyakan target tambahan penerimaan negara sebesar Rp1.500 triliun melalui optimalisasi perpajakan. Ia mengingatkan pemerintah agar perluasan sistem pemungutan pajak digital tidak menambah beban masyarakat, menekan daya beli, maupun mengancam keberlangsungan UMKM.
Sulut24.com - Rencana pemerintah memperluas sistem pemungutan pajak berbasis digital mulai 9 November 2026 mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Darmadi Durianto. Ia mengingatkan agar ambisi meningkatkan penerimaan negara tidak justru menjadikan masyarakat dan pelaku usaha sebagai pihak yang menanggung beban tambahan.
Darmadi menanggapi pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pada 29 Oktober 2026, mengenai rencana perluasan pemungutan pajak secara digital dengan melibatkan perbankan pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Menurut Darmadi, upaya meningkatkan penerimaan negara merupakan langkah penting. Namun, kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat, terutama ketika daya beli masih menghadapi tekanan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berjuang mempertahankan usahanya.
"Pajak hendak diperluas, jangan sampai rakyat terus jadi sasaran. Pemerintah mau mengejar tambahan Rp1.500 triliun, jangan sampai ambisi mengejar pajak justru semakin membebani masyarakat," ujar Darmadi, Sabtu (31/10/2026).
Baca Juga: Mulai 9 November, Pemerintah Bakal Pungut Pajak Sektor Digital
Sorotan tersebut muncul setelah Hashim membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia yang disebut berada di kisaran 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dengan Kamboja sebesar 18 persen, India 20 persen, serta sejumlah negara di Afrika sekitar 16 persen.
Dengan menggunakan asumsi PDB Indonesia sebesar Rp25.000 triliun, Hashim memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun apabila rasio tersebut dapat ditingkatkan menjadi 18 persen.
Hashim juga menyebut sekitar Rp10.000 triliun aktivitas ekonomi belum tercatat dalam sistem, dengan perkiraan 35–40 persen kegiatan ekonomi berada di luar pencatatan. Optimalisasi penerimaan tersebut dinilai berpotensi mengubah defisit anggaran sekitar Rp500–Rp600 triliun menjadi surplus.
Namun, Darmadi mempertanyakan apakah persoalan penerimaan negara dapat diselesaikan hanya melalui perluasan mekanisme pemungutan pajak.
"Tapi saya ingin bertanya, apakah persoalan penerimaan negara sesederhana memperluas pemungutan pajak?" katanya.
Ia menilai pemerintah perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap konsumsi rumah tangga, investasi, serta keberlangsungan dunia usaha. Terlebih, transaksi digital kini semakin menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi masyarakat.
"Kita harus melihat kondisi masyarakat hari ini, daya beli masih menghadapi tantangan, UMKM berjuang mempertahankan usahanya, biaya hidup meningkat dan masyarakat semakin bergantung pada transaksi digital," ujarnya.
Darmadi mengingatkan bahwa perluasan sistem pemungutan pajak berpotensi menimbulkan konsekuensi ekonomi apabila penerapannya meningkatkan biaya transaksi, biaya layanan, maupun harga barang dan jasa.
"Jangan sampai kebijakan ini justru meningkatkan biaya transaksi, biaya layanan, atau harga barang yang akhirnya ditanggung konsumen dan pelaku UMKM," tegasnya.
Selain itu, Darmadi meminta pemerintah membedakan secara jelas antara optimalisasi pemungutan atas kewajiban pajak yang telah berlaku dan pembentukan objek atau pungutan pajak baru.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas ekonomi senilai Rp10.000 triliun yang belum tercatat, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi efektivitas pengawasan, pendataan, dan penegakan hukum perpajakan.
Ia mempertanyakan mengapa aktivitas ekonomi yang belum terjangkau sistem pengawasan masih begitu besar, sementara masyarakat dan pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan berpotensi kembali menghadapi perluasan mekanisme pemungutan.
Darmadi juga mendesak pemerintah membuka secara transparan dasar perhitungan potensi tambahan penerimaan Rp1.500 triliun, termasuk tingkat realisasinya serta konsekuensi terhadap perekonomian nasional.
Menurutnya, perbandingan rasio penerimaan negara antarnegara tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan fiskal. Pemerintah juga harus memperhitungkan perbedaan struktur ekonomi, tingkat pendapatan, daya beli, dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jangan kita hanya membandingkan rasio penerimaan Indonesia dengan Kamboja atau India. Bandingkan juga kondisi daya beli, struktur ekonomi, dan kemampuan masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan perpajakan tidak semestinya hanya diukur berdasarkan besarnya penerimaan yang berhasil dikumpulkan negara, tetapi juga dari kemampuannya menjaga aktivitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari beban yang tidak proporsional.
"Jangan sampai pemerintah hanya mengejar berapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan tanpa memikirkan berapa besar kemampuan masyarakat untuk membayarnya," pungkas Darmadi. (fn)

