5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Bawaslu Palembang Angkat Bicara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Bawaslu Palembang Angkat Bicara

Sulut24.com - Bawaslu Kota Palembang angkat bicara terkait penetapan status 5 komisioner KPU Kota Palembang sebagai tersangka.

Bawaslu menyebut penetapan tersangka ke 5 komisioner tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan Sentra Gakkumdu.

“Ini kan tindak pidana pemilu, kemudian kalau pidana pemilu masuknya ya pada Gakkumdu. Nah, Gakkumdu itu ada dari kapolisian, kejaksaan dan juga Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Palembang, Taufik ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (17/6/2019).

Penetapan tersangka kelima komisioner KPU Palembang sendiri disebut sebagai proses lanjutan dari Gakkumdu. Di mana ada pelangaran tindak pidana yang telah dilakukan KPU saat Pelaksanaan Pemilu 17 April lalu.

“Itu berawal dari penerusan laporan kita ke Gakkumdu. Di mana ada penemuan tindak pidana Pemilu yang kita laporkan. Selanjutnya laporan itu ditangani hingga penetapan tersangka semua komisioner KPU oleh polisi,” ujar Taufik.

Terkait KPU Palembang yang menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka dan laporan Bawaslu, Taufik tak sepakat. Taufik menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian.

“Ya kita percayakan sajalah kepada pihak kepolisian yang sekarang sedang proses penyidikan. Kita lihat nanti,” tegas Taufik.

Sebagaimana diketahui, lima komisioner KPU Palembang ditetapkan tersangka tindak pidana pemilu oleh Satreskrim Polresta Palembang. Dalam kasus itu, para komisioner dituding menghilangkan hak pilih warga Palembang dengan tidak menjalankan rekomendasi PSU dan PSL. Adapun lima komisioner KPU yang jadi tersangka yakni Ketua KPU Palembang EF dan empat komisioner lain yakni Al, YT, AB dan SA. Kelima tersangka tidak ditahan setelah diperiksa pada Jumat (14/6). (Tim Redaksi).