Kasus Pengeroyokan Pelajar di Talaud Belum Masuk Tahap Penuntutan, Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kasus Pengeroyokan Pelajar di Talaud Belum Masuk Tahap Penuntutan, Keluarga Korban Pertanyakan Keadilan

Yan Maratade dan foto lebam pada tubuh korban (Foto: ist)

Orang tua korban menilai proses hukum lamban, meski laporan telah dimasukkan sejak Juli 2025 ke Polsek Beo. Kejaksaan disebut belum mengeluarkan surat P-21.

Sulut24.com, TALAUD - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, belum juga masuk pada tahap penuntutan di kejaksaan, meski laporan resmi telah diajukan sejak Juli 2025. Keluarga korban kini mempertanyakan kelanjutan proses hukum dan menuntut keadilan bagi anak mereka.

Korban berinisial AJP, pelajar kelas III SMA di Kecamatan Beo, diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tiga orang berinisial DK, VA, dan RK di Desa Bantik, Kecamatan Beo. Ketiganya disebut telah berstatus dewasa, bahkan ada yang sudah berkeluarga.

Ayah korban, Yan Maratade, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum yang berjalan.

“Kami sudah melapor sejak Juli, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan proses penuntutan terhadap para pelaku,” kata Maratade, Sabtu (11/10).

Menurut Maratade, pihak keluarga telah menerima surat pemberitahuan dari penyidik bahwa berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke tahap II karena kejaksaan belum mengeluarkan surat P-21, atau pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami meminta keadilan. Jangan sampai kasus ini dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama, dengan korban masih berusia 17 tahun. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban anak di bawah umur berhak mendapatkan perlindungan hukum khusus dari negara.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Glen Ch Damar ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera melakukan pengecekan terkait perkembangan kasus tersebut. 

"Kita cek ke dulu pak kita di Manado," jelas Kasat. (ep)