Polsek Nanusa Ringkus DPO Polda Maluku Utara di Marampit
Sulut24.com - Nanusa, Personil Polsek Nanusa Polres Kepulauan Talaud berhasil meringkus RL alias Rulianto (41) DPO Polda Maluku Utara di pulau Marampit wilayah hukum Polsek Nanusa, senin (24/6/2019).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh Jajaran Polres Kepualauan Talaud diantaranya Polsek Nanusa terkait adanya DPO Polda Maluku Utara yang berada di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud yaitu di pulau Marampit.
Pada pukul 7.00 wita sesuai arahan Kapolsek Nanusa H. G Kilare H. tim yang dipimpin langsung oleh kanit reskrim Ipd L Hutabarat melaksanakan rapat.
Selanjutnya pada pukul 8.00 wita personil Polsek Nausa menuju ke pulau Marampit dengan menggunakan kapal cepat dan langsung mengumpulkan informasi terkait DPO tersebut.
Dari hasil pengumpulan informasi dipastikan DPO tersebut sedang berada di pulau Marampit dan bersembunyi di sebuah kebun bernama horan.
Setelah informasi terkumpul Personil Polres kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan langsung menuju ke tempat persembunyian tersangka.
Setiba di lokasi, tersangka langsung ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolsek Nanusa, tersangka kemudian dibawa ke Polres kepulauan Talaud untuk ditahan sementara di Mapolsek.
Ipda L Hutabat mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan akan dibawa ke Mapolres Kepulauan Talaud kemudian menunggu untuk dijemput oleh personil Polres Pualau Morotai.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Nanusa dan akan dikawal menuju Polres Kepulauan Talaud sambil menunggu di jemput oleh Polres Pulau Morotai," Jelas Kanit Reskrim.
Diketahui DPO Polda Maluku Utara Polres Pulau Morotai berinisial RL alias Rulianto (41) tersebut beralamat di Desa Aru Irian Kecamatan Morotai Selatan Barat Kabupaten Pulau Morotai dan merupaka bendahara di desa tersebut.
(FN)