Ini Penjelasan Gubernur Olly Terkait Penundaan Pelantikan E2L-Mantap - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Ini Penjelasan Gubernur Olly Terkait Penundaan Pelantikan E2L-Mantap

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey (Foto : Humas Pemprov Sulut)



Sulut24.com - Manado, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey angkat bicara terkait tertundanya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga.

Olly mengatakan dirinya belum bisa melaksanakan pelantikan karena belum adanya SK Kemendagri untuk pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih periode 2019-2024.
“Sampai saat ini, Gubernur baru ada radiogram untuk Plh Bupati,” jelasnya di Gedung DPRD Sulut, Senin (22/7/2019).

Olly menambahkan isi radiogram dari Kemendargi bernomor: T.131.71/3827/OTDA tertanggal 18 Juli 2019 hanya terkait penunjukan Sekretaris Daerah Adolf Binilang sebagai Plh Bupati Talaud mengisi kekosongan pimpinan daerah pasca berakhirnya masa pemerintahan Bupati Sri Wahyumi Manalip dan Waki Bupati Petrus Simon Tuange pada 21 Juli 2019.

Diketahui Gubernur Olly telah mengirimkan surat kembali ke Kemendagri untuk meminta jawaban atas surat yang dikirimkan sebelumnya oleh Gubernur dengan nomor surat 100.4999/Sekr.Ro.Pem tertanggal 19 Juni 2019 perihal Pertimbangan Usul Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud Terpilih.

Dalam surat itu, Olly meminta Mendagri untuk mengkaji kembali usul pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih untuk masa jabatan 2019-2024 berdasarkan surat Gubernur Sulut Nomor 100/19.4381/Sekr.Ro.Pem tanggal 28 Maret 2019.

Usul pertimbangan tersebut dikarnakan ditemukannya fakta hukum baru terkait Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud dalam diktum kesatu mencantumkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1122 K/Pid.Sus/2011 tanggal 10 Agustus 2011 sebagai dasar pemberhentian Bupati Elly Lasut.

Padahal sesuai dengan fakta hukum yang ada sejak tanggal 30 Januari 2014, enam bulam sebelum Surat Keputusan Mendagri tersebut ditetapkan sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 292 PK/Pidsus.2012 yang menolak permohonan PK ini yang dijadikan dasar dalam diktum kesatu Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 Tahun 2014 tersebut.

Diketahui Elly Engelbert Lasut telah melayangkan gugatan terhadap Surat Mendagri nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juni 2014 tentang pemberhentian Bupati Talaud di peradilan tata usaha negara baik di pengadilan tingkat pertama TUN, Tingkat banding dan kasasi MA, namun pada tingkat kasasi permohonan Elly Lasut ditolak.

Berdasarkan hal tersebut keputusan Mendagri yang menjadi objek gugatan sah dan mengikat menurut hukum untuk dilaksanakan.

Masih dalam isi surat yang sama, Olly menerangkan bahwa dengan adanya putusan kasasi MA nomor 367/TUN 2017 tanggal 15 Agustus 2017 terkait penolakan permohonan kasasi Elly Lasut, maka Surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-3241 tanggal 2 Juni 2017 sebaiknya batal demi hukum.

Alasannya tambah Gubernur Olly, surat keputusan Mendagri nomor 131.71.3241 tanggal 2 Juni 2017 ini lah yang digunakan calon pasangan Bupati Elly Engelbert Lasut dan Wakil Bupati Moktar Arunde Parapaga sebagai dokumen pendaftaran di KPUD Talaud.
(FN)