Minim Dana Operasional, Tundunaung Harapkan Kebijakan Dinas Kehutanan Provinsi Untuk KPH III Resort Talaud - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Minim Dana Operasional, Tundunaung Harapkan Kebijakan Dinas Kehutanan Provinsi Untuk KPH III Resort Talaud


Kantor KPH III Resort Talaud.


Sulut24 - Melonguane, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit III (KPH III) Resort Talaud mengalami kekurangan dana operasional dalam melaksanakan tugas di wilayah kerjanya.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator KPH III Resort Talaud Okden Tundunaung. Dirinya mengungkapkan terkait dana operasional pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada di Manado.

"Resort itu kan bukan bagian dari esalonisasi, tapi berdiri hanya untuk membantu wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh UPTD, jadi untuk anggaran dan pembiayaan memang tinggal menunggu dari UPTD," tutur Tundunaung, Selasa (20/8/2019).

"Kita disini mengalami kekurangan dana, karena kita bukan satker, jadi kalau misalnya ada perintah, baru kita laksanakan, tapi kalau ada kejadian seperti kebakaran hutan dan sebagainya kami tetap harus ke lapangan karena itu sudah menjadi tupoksi kami," tambahnya.

Tundunaung mengungkapkan saat ini ada sebelas pegawai yang berdinas di Resort Talaud dan dalam melaksanakan tugasnya melakukan monitoring di lapangan, pegawai-pegawai tersebut lebih sering menggubakan dana pribadi.

"Misalnya ada patroli peredaran hasil hutan ataupun patroli kebakaran hutan dan lahan secara bergantian, itu pun lebih sering menggunakan dana pribadi untuk menunjang operasional seperti mengisi bahan bakar dan membeli makan," tuturnya.

Terkait perhatian UPTD terhadap Resort Talaud, Tundunaung mengungkapkan selama ini memang ada, tapi bisa dibilang minim "Untuk pertama dalam bentuk barang berupa ATK, dan itu berdasarkan permintaan kami, kalau kami tidak minta artinya masih ada, tapi kalau kami minta baru dikirim oleh pihak UPTD ," jelasnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan setelah ATK, kemudian pihak UPTD memberikan kucuran anggaran berupa anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 150 untuk setiap pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas, namun menurutnya jumlah tersebut sangat minim karena Talaud merupakan wilayah yang terdiri dari pulau-pulau dan tidak bisa disamakan dengan wilayah Manado.

"Pengalaman saya bersama dua petugas resort lainya, itu dengan Rp 150 perhari perorang itu harus melakukan perjalanan dinas di pulau Kabaruan," tutur Tundunaung.

"Dan sampai sekarang kisarannya begitu, belum ada perubahan," lanjutnya.

Koordinator Resort Talaud mengatakan jumlah tersebut memang sudah menjadi standar dinas provinsi, namun Tundunaung berharap adanya kebijakan terkait dana operasional untuk wilayah Talaud karena, wilayah Talaud tidak seperti wilayah Manado.

"Saya sudah sampaikan kepada teman-teman yang ada di Dinas Kehutanan Provinsi, kalau misalnya ada rapat tentang penganggaran, tolong kami yang di Talaud diberikan kebijakan terkait pendanaan, karena ini kan daerah Kepulauan letak geografisnya antar pulau jadi tolong diperhatikan karena kalau hanya dengan Rp 150 itu tidak mencukupi untuk operasional pergi dan pulang, belum lagi ditambah uang makan dan penginapan," tutupnya.

Selain adanya solusi terkait masalah anggaran untuk Resort Talaud, Tundunaung juga berharap kedepan ada satu UPTD yang berdiri di Talaud, karena menurutnya wilayah hutan yang ada di Talaud lebih luas dari wilayah hutan yang di Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Sitaro.

Diketahui saat ini Kepulauan Talaud memiliki total wilayah hutan seluas 12.349,45 (ha) yang terdiri dari 9.688,13 (ha) hutan lindung, 2.089,92 (ha) hutan produksi terbatas dan 571,40 (ha) hutan lindung bakau.
(FN)