AM Digiring ke Polres Minahasa Pasca Tikam Tetangganya Hingga Tewas - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

AM Digiring ke Polres Minahasa Pasca Tikam Tetangganya Hingga Tewas



Sulut24.com - Kakas, Pesta ulang tahun di Sendangan, Kakas, Minahasa diwarnai aksi penikaman yang menewaskan Deni Kamasi (42), Senin (23/09/2019), sekitar pukul 01.30 WITA.

Aksi sadis dilakukan oleh AM. Korban dan tersangka merupakan warga desa setempat. Tersangka berhasil diringkus polisi sesaat usai kejadian.

Awalnya, tersangka mendatangi lokasi acara sambil membawa sebilah sajam (senjata tajam) jenis pisau badik atau pisau besi putih.

Setelahnya tiba di sana tersangka langsung bergabung dengan teman-temannya untuk menenggak miras (minuman keras).

Tak berselang lama, korban datang dalam keadaan mabuk berat lalu ‘bakuku’ (berteriak-teriak) sambil melontarkan caci maki dan mengajak berkelahi. Namun tersangka tak menggubrisnya.

Tersangka kemudian menuju ke jalan dengan maksud mengantar temannya pulang. Ternyata korban mengikutinya dan kembali menantang duel. Tersangka pun menjawab, “Terserah”.

BACA JUGA :
Mabuk Lem Ehabon Dan Buat Keributan, SL Diciduk Tim URC Totosik

Ketika korban berbalik arah, saat itu tersangka mencabut pisau badik dan langsung menikam pundak kiri belakang korban sebanyak satu kali.

Korban pun tumbang bersimbah darah, sementara tersangka langsung melarikan diri. Korban lalu dilarikan warga ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya tewas.

Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan sesaat usai kejadian.

“Kami juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi balasan, mengingat jarak rumah keduanya berdekatan,” ujarnya.

Tersangka, lanjut Kasatreskrim, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. “Kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” tandasnya.
(YA).