Lima Lembaga Negara di Sulut Terancam Eksekusi Paksa PTUN, Dari Dana BOS hingga CSR Bank Indonesia
Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)
Dinas Pendidikan Manado, Kemenag, KPID, Bank Indonesia, hingga Inspektorat Minsel Masuk Jadwal Eksekusi Paksa atas Sengketa Keterbukaan Informasi Publik.
Sulut24.com, MANADO - Gelombang eksekusi paksa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado mengancam sejumlah lembaga negara dan pemerintah daerah di Sulawesi Utara. Setidaknya lima instansi dijadwalkan menghadapi mekanisme hukum paksa tersebut sepanjang Mei hingga September 2026 semuanya berakar dari sengketa keterbukaan informasi publik yang digugat melalui Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara.
Kelima instansi yang masuk jadwal eksekusi paksa itu adalah Dinas Pendidikan Kota Manado, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut, Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, dan Inspektorat Minahasa Selatan. Masing-masing diputus bersalah karena tidak memenuhi kewajiban memberikan informasi kepada publik.
Dinas Pendidikan Manado Jadi yang Pertama, Soal Dana BOS
Dinas Pendidikan Kota Manado menjadi lembaga pertama yang menghadapi eksekusi paksa, dijadwalkan pada Senin, 25 Mei 2026. Penetapan putusan KIP bernomor 026.VII/KIP/KIPSulut-PSI/PTS/2025 telah dilakukan di PTUN Manado pada 18 Desember 2025. Sengketa ini berpangkal pada permintaan informasi mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak dipenuhi oleh dinas terkait.
Menyusul kemudian, Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Utara dijadwalkan menjalani eksekusi paksa pada Rabu, 1 Juli 2026, setelah penetapan putusan PTUN bernomor 29/Pen.BHT/G/KI/2025/PTUN pada 29 Januari 2026. Pokok sengketa menyangkut informasi biaya haji tingkat lokal yang diminta namun tidak diberikan oleh instansi tersebut.
KPID Sulut dan Bank Indonesia Susul, Soal Hibah dan CSR
KPID Sulawesi Utara dijadwalkan menghadapi eksekusi paksa pada Senin, 13 Juli 2026, berdasarkan penetapan putusan KIP nomor 020/VII/KIPSulutPSI/PTS/2025 tertanggal 8 Februari 2026. Informasi yang disengketakan berkaitan dengan belanja hibah lembaga penyiaran daerah.
Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Utara, yang notabene merupakan otoritas moneter negara di daerah, turut masuk daftar. Eksekusi paksa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah penetapan putusan Mahkamah Agung bernomor BHT/G/KI/2025 PTUN pada 11 Maret 2026. Sengketa ini berkaitan dengan transparansi belanja Corporate Social Responsibility/Program Sosial Bank Indonesia (CSR/PSBI).
Terakhir, Inspektorat Minahasa Selatan dijadwalkan menjalani eksekusi paksa pada Senin, 21 September 2026, berlandaskan penetapan putusan KIP nomor 049/XI/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 11 Mei 2026. Sengketa berpusat pada informasi pengembalian kerugian negara informasi yang memiliki dimensi akuntabilitas keuangan daerah yang krusial.
LSM: Eksekusi Paksa Adalah Konsekuensi Hukum yang Tak Terelakkan
Ketua LSM Rako, Harianto Nanga, menegaskan bahwa seluruh proses ini berjalan sesuai koridor undang-undang yang berlaku.
"Menurut Undang-Undang Nomor 5 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, eksekusi paksa akan dilakukan 90 hari setelah penetapan. Dan apabila termohon eksekusi tidak melaksanakan penetapan itu, maka akan dilakukan eksekusi paksa," kata Harianto, Senin (25/5/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa diam atau abainya instansi yang bersangkutan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan membuka pintu bagi intervensi pengadilan secara langsung.
Pola yang Berulang: Negara Menutup Diri dari Rakyat
Deretan kasus ini mengungkap pola yang mengkhawatirkan berbagai lembaga negara, baik di tingkat kota, provinsi, maupun perwakilan lembaga pusat, secara konsisten tidak memenuhi kewajiban transparansi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: LSM Rako Pertanyakan Penilaian Positif Ombudsman ke Pemprov Sulut: Faktanya Ratusan Sengketa
Yang menarik perhatian adalah keragaman instansi yang terlibat: dari sektor pendidikan, keagamaan, penyiaran, keuangan negara, hingga pengawasan internal pemerintah daerah. Ini mengindikasikan bahwa resistensi terhadap keterbukaan informasi bukan fenomena sektoral, melainkan budaya birokrasi yang mengakar.
Mekanisme eksekusi paksa melalui PTUN yang baru bisa ditempuh setelah 90 hari penetapan tidak diindahkan sejatinya merupakan jalur terakhir yang tersedia bagi warga negara untuk memaksa pemerintah akuntabel. Bahwa jalur ini harus digunakan terhadap lima instansi sekaligus dalam satu provinsi menunjukkan betapa lemahnya kepatuhan sukarela lembaga-lembaga tersebut terhadap putusan komisi informasi.
Apa yang Terjadi Bila Eksekusi Paksa Diabaikan?
Secara hukum, eksekusi paksa PTUN memberi kewenangan pengadilan untuk memaksa pejabat yang bersangkutan memenuhi putusan, termasuk melalui mekanisme pemanggilan resmi pejabat ke hadapan majelis hakim. Penolakan lebih lanjut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang lebih berat bagi pejabat yang bertanggung jawab. (fn)


