LSM Rako Pertanyakan Penilaian Positif Ombudsman ke Pemprov Sulut: Faktanya Ratusan Sengketa
Papan nama kantor Ombudsman Sulawesi Utara (Foto: ist)
LSM Rako Kritik Penilaian Ombudsman: PPID Sulut Tak Berjalan, Ratusan Sengketa Informasi Mengantri di Komisi Informasi
Sulut24.com, MANADO - Penilaian positif Ombudsman Republik Indonesia terhadap kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menuai kritik keras dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (Rako), Harianto Nanga, menyebut penilaian itu tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan, terutama dalam hal keterbukaan informasi publik.
Menurut Harianto, data sengketa informasi yang menumpuk di Komisi Informasi menjadi bukti konkret bahwa klaim kepatuhan pemerintah daerah tidak berdasar. Permohonan informasi yang diajukan kepada berbagai instansi pemerintah dan lembaga vertikal di Sulawesi Utara, kata dia, hampir semuanya berakhir di meja sengketa.
Sengketa Informasi CSR Libatkan Lima Sekretaris Daerah
Harianto merinci, permintaan informasi terkait Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditujukan kepada lima pejabat setingkat sekretaris daerah mulai dari Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Sekretaris Kota Manado, Sekretaris Kota Bitung, Sekretaris Kota Tomohon, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa seluruhnya berujung pada sengketa.
Tidak hanya itu, permintaan informasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi terkait pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (barjas) pun mengalami nasib serupa.
"Salah satu contoh informasi CSR terhadap lima daerah sekretaris provinsi, sekretaris kota Manado, sekretaris kota Bitung, sekretaris kota Tomohon, sekda Kabupaten Minahasa semua berujung sengketa. Belum lagi dengan beberapa kepala dinas, misalnya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi terkait informasi pelaksanaan proyek barjas, juga berujung sengketa," ujar Harianto, Rabu (20/5/2026).
Lembaga Vertikal hingga Bank BUMN Pun Terseret Sengketa
Persoalan serupa, lanjut Harianto, tidak hanya menjangkit instansi pemerintah daerah. Lembaga-lembaga vertikal yang beroperasi di Sulawesi Utara, termasuk sejumlah perbankan BUMN dan Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, juga tercatat berujung sengketa informasi.
"Belum lagi lembaga-lembaga vertikal yang ada di Sulawesi Utara beberapa perbankan BUMN, kemudian Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara itu berujung sengketa," tegasnya.
Rako: Penilaian Ombudsman Berpotensi Sesatkan Publik
Dengan rentetan fakta tersebut, Harianto mempertanyakan metodologi dan parameter yang digunakan Ombudsman dalam menghasilkan penilaian kepatuhan. Ia menilai parameter yang terlalu sempit justru menghasilkan penilaian yang tidak sinkron dengan realitas dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
"Terkait penilaian Ombudsman itu, kami pertanyakan penilaian kepatuhan seperti apa? Jangan sampai penilaian tersebut justru menyesatkan masyarakat. Kami berharap penilaian tersebut dilakukan secara objektif. Jangan karena parameternya sempit, penilaiannya tidak sinkron dan merugikan masyarakat karena label seakan-akan pemerintah daerah ini dianggap patuh, tetapi hampir semua permintaan informasi berujung sengketa," kata Harianto.
Ia meminta publik untuk menelusuri langsung data di Komisi Informasi guna melihat skala nyata permasalahan ini.
"Coba cek di Komisi Informasi, berapa banyak kasus, berapa banyak sengketa informasi yang masuk pada tahun ini hampir ratusan sengketa. Ini anomali dengan penilaian Ombudsman. Menurut saya, Ombudsman itu asal menilai, tidak berdasarkan fakta dan bukti," ujarnya dengan nada kritis.
PPID Utama Disebut Tidak Berfungsi, Pelayanan Informasi Lumpuh
Di balik deretan sengketa itu, Harianto menunjuk akar permasalahan yang menurutnya belum pernah dibenahi secara serius, disfungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama di Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Padahal, PPID Utama merupakan tulang punggung sistem keterbukaan informasi di tingkat provinsi. Ketika lembaga ini tidak berjalan, dampaknya dirasakan secara berantai pada seluruh jenjang pelayanan publik.
"Pada fakta di lapangan, PPID Utama di Sekretariat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara itu tidak jalan. Sebenarnya, kalau PPID Utama jalan, maka otomatis pelayanan publik akan berjalan dengan baik, terutama dalam permintaan informasi," pungkas Harianto. (fn)


