Gagola : Relokasi Pedagang Pasar Lama Sudah Sesuai Aturan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Gagola : Relokasi Pedagang Pasar Lama Sudah Sesuai Aturan


Asisten Dua (Ass II) Setda Kab. Talaud Toni Gagola saat meninjau proses relokasi pedagang.

Sulut24 - Melonguane, Polemik relokasi pedagang pasar lama Melonguane ke pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah hingga saat ini masih berlanjut.

Hingga hari ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud masih terus berupaya untuk  merelokasi para pedagang Bawang, Rica dan Tomat (Barito) yang ada di pasar lama Melonguane ke pasar pemerintah

Saat meninjau langsung proses relokasi, Asisten Dua (Ass II) Setda Kabupaten Talaud Toni Gagola mengatakan bahwa relokasi tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. "Relokasi ini sudah sesuai perda nomor 3 tahun 2018 tentang tata ruang," tutur Gagola, Jumat (20/9/2019).

"Sejak Kabupaten Talaud berdiri, dalam rencana tata ruang kota tidak ada yang namanya pasar desa, yang ada hanya pasar kecamatan dan pasar kabupaten," jelasnya.

Gagola menambahkan area pasar lama dan sekitarnya yang terletak di wilayah Melonguane Timur, merupakan area yang diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.

Pada kesempatan tersebut, Gagola juga melakukan doalog dengan para pedagang.

Dalam dialog bersama Ass II, para pedagang yang berjualan di area pasar lama  menyatakan menolak untuk direlokasi ke pasar pemerintah dan akan menunggu pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Talaud periode 2019-2024 untuk menyampaikan aspirasinya.
(Koldius Maratade)