Bawaslu Gelar Seminar Evaluasi Implementasi Perundang-undangan Di Talaud
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu |
Sulut24 – Melonguane. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Provinsi Sulawesi Utara menggelar Seminar Evaluasi Implementasi Pelaksanaan
Perundang-undangan Pemilu Tahun 2019 Di Provinsi Sulawesi Utara, Kamis
(10/10/2019).
Supriyadi Pangellu selaku Koordinator Divisi Hukum Data dan
Informasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara mengatakan bahwa kegiatan tersebut
digelar dengan tujuan untuk melakukan evaluasi penerapan perundang-undangan dan
melibatkan stekholder terkait.
“Penerapan evaluasi ini melibatkan stakeholder sebagai
pemangku kepentingan yang menjadi basis kami untuk melakukan evaluasi,” tutur
Pangellu saat ditemui di gedung Cendrawasi Melonguane, Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Ia menambahkan kegiatan tersebut juga bertujuan agar pihak Bawaslu
selaku bagian dari penyelenggara pemilu khususnya dibidang pengawasan mendapatkan
feedback terkait pemilihan umum 2019 yang telah selesai digelar.
“Tujuannya bagaimana kami mendapat feedback terhadap pelaksanaan
pemilihan umum kemarin, apakah ada kendala seperti kurangnya regulasi baik
dalam Undang-undang Tahun 2017, Undang-undang lainnya bahkan dalam pertaruran
KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Pangellu menambahkan, Feedback atau masukan yang diberikan
oleh masyarakat nantinya akan menjadi bahan untuk evaluasi kedepan “Termasuk
apakah ada revisi Undang-undang atau perbaikan peraturan Bawaslu. Masukan dari
masyarakat ini yang akan menjadi catatan kami untuk dilaporkan,” tutur
Pangellu.
Lebih lanjut Ia mengakatan bahwa kegiatan serupa juga rencananya
akan digelar di Manado, Bolaang mongondow raya dan Minahasa.
Penulis : Koldius Maratade
Editor : Redaksi Sulut24