Bertemu Ketua DPR, SBSI Sulut Sampaikan Lima Poin Tuntutan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bertemu Ketua DPR, SBSI Sulut Sampaikan Lima Poin Tuntutan


Ketua DPR Provinsi Sulawesi Utara Andrei Angouw dan Ketua SBSI Sulawesi Utara Lucky CHM Sanger saat menandatangani nota kesepakatan.
 
Sulut24 – Manado, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sulawesi Utara kembali melakukan aksi penyampaian aspirasi terkait berbagai aturan yang dianggap memberatkan buruh kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (2/10/2019).

Aksi yang dilakukan oleh SBSI tersebut digelar serentak di beberapa wilayah selain Sulawesi Utara. Terdapat lima poin tututan yang disuarakan oleh serikat buruh yang dibacakan Ketua Korwil SBSI Sulawesi Utara Lucky CHM Sanger kepada DPR Provinsi.

Dihadapan ketua DPR Provinsi Andrei Angouw yang menerima penyampaian aspirasi tersebut, Ketua SBSI Sulut menyampaikan bahwa Serikat Buruh menolak revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bila tujuan UU tersebut  hanya meningkatkan investasi dan menguntungkan pihak perusahaan. “Sebaliknya harus juga mengutamakan peningkatan kesejahtraan buruh dan pekerja,” tutur Ketua Korwil Sulut.

Poin selanjutnya adalah menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, bila BPJS Kesehatan belum diaudit dan disehatkan, Kemudian Serikat Buruh juga menuntut pencabutan revisi PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan karena bertentangan dengn UU nomor 13 Tahun 2003, selain itu serikat buruh juga menolak adanya outsourcing dan poin terakhir adalah menolak union busting.

Merespon tuntutan tersebut, Ketua DPR Provinsi Sulut Andrei Angouw mengatakan bahwa DPR akan segera melanjutkan aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Angouw mengatakan bahwa buruh dan perusahaan saling membutuhkan satu sama lain.

“Pengusaha membutuhkan buruh dan pekerja, sementara pekerja juga butuh lahan untuk supaya mereka bisa bekerja,” tandas Ketua Dewan.  

Ketua DPR mengatakan bahwa perusahaan yang sehat tentunya juga memperhatikan kesejahtraan buruh, namun tamnahnya buruh juga harus bisa menunjukkan kewajibannya sebagai pekerja agar hak-hak mereka terpenuhi.

Turut hadir dalam penyampaian aspirasi tersebut Wakil Korwil Paulus A. Sembel, Sekretaris Maarthen Lombogia,  Bendahara Syully Dumingan, Ketua MPW  Benny Londa, anggota MPW Marlontje Lungkang, Ketua Tim Advokasi/LBH Buruh Novie Kolinug, Wakil Ketua Bidang Humas Stenly Pakasi, Wakil Ketua bidang program Didi Lumenta, Wakil Sekretaris Vonne Umboh, perwakilan FSBSI Kota Manado, Talaud, Ketua FSBSI Minahasa Sammy Rondonuwu, Ketua FSBSI Kabupaten Minahasa Utara Daniel Walansendouw.


Penulis : Steven Maradia

Editor : Tim Redaksi Sulut24