Cabuli Anak Tiri, Joni Diciduk Unit Reskrim Polsek Rainis
Pelaku saat diamankan oleh personil Polsek Rainis |
Sulut24.com - Talaud, Kepolisian Sektor (Polsek) Rainis meringkus JT alias Joni (L) (33) warga desa Dapalan Kecamatan Tampan Am'ma, Kabupaten Kepulauan Talaud pelaku pencabulan terhadap anak, Jumat (25/10/2019).
Perbuatan bejat pelaku terhadap korban berinisial JM (P) (7) yang diketahui masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) itu pertama kali diketahui oleh Martha (P) (35) ibu kandung korban, pada hari Kamis (24/10), sekitar pukul 09.00 Wita.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, Martha tidak langsung melaporkannya ke pihak kepolisian karena merasa takut terhadap pelaku.
Namun, Akhirnya Martha memberanikan diri dan menceritakan kejadian tersebut kepada Menalang Maahana (L) (34) yang merupakan paman korban.
Mendengar cerita ibu korban, Maahana langsung bergegas menuju Polsek Rainis untuk membuat laporan Kepolisian atas tindakan pelaku.
Merespon laporan tersebut, Polsek Rainis melalui Unit Reserse Kriminal (Reskrim), langsung bergerak cepat mengumpulkan informasi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Usai mengumpulkan informasi dan mendapatkan kepastian terkait keberadaan pelaku, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rainis langsung bergerak menuju Desa Malat untuk menangkap pelaku.
Tiba dilokasi, Unit Reskrim tak butuh waktu lama untuk meringkus pelaku. Joni kemudian diringkus di rumah orang tuanya yang berada di Desa Malat, Kecamatan Gemeh.
Kapolsek Rainis, Ipda Daud Tober Manopo melalui Kepala SPK C Polsek Rainis, Brigadir Nikson Arunde membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.
"Memang benar ada laporan terkait dugaan pencabulan oleh ayah terhadap anak tirinya," ucap Arunde.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan di sel tahanan polsek Rainis untuk menjalani proses lebih lanjut," lanjutnya.
(FN)