Cabuli Siswi SMP, Opa Dada Diringkus Personil Polsek Gemeh - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Cabuli Siswi SMP, Opa Dada Diringkus Personil Polsek Gemeh


Tersangka AH alias Opa Dada saat diamankan Personil Polsek Gemeh

Sulut24.com - Talaud, Personil Polsek Gemeh jajaran Polres Kepulauan Talaud meringkus AH alias Opa Dada (L) (53) alias Opa Dada atas kasus pencabulan terhadap Jingga (P) (12) anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP di desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Kapolsek Gemeh Ipda P.B. Tumade, setelah mendapat laporan atas pencabulan yang dilakukan AH, porsonil langsung bergerak untuk menangkap AH, namun tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diketahui sudah melarikan diri guna menghindari penangkapan oleh pihak Kepolisian.

Tersangka diketahui melarikan diri dengan menggunakan speed boat (Kapal cepat) menuju Kecamatan Lirung pada Selasa (29/10/2019).

Tak kalah cepat, personil Polsek Gemeh yang bekerja sama dengan Polsek Lirung pun berhasil meringkus tersangka di pelabuhan kapal cepat Lirung.

Kapolsek Gemeh mengatakan, setelah sampai di Lirung, tersangka berencana melarikan diri ke Gorontalo.

"Tersangka ternyata berencana menuju ke Kabupaten Gorontalo, namun berhasil kami amankan waktu menyebrang ke pelabuhan kapal cepat lirung," ungkap Kapolsek Gemeh Ipda P.B. Tumade.

Lebih lanjut Tumade menuturkan, lelaki paruh baya itu telah memuaskan nafsu birahinya kepada korban sebanyak dua kali dan kejadian tersebut terjadi rumah tersangka yang berlokasi di desa Bambung, Kecamatan Gemeh.

"Tersangka dilaporkan melakukan pencabulan kepada korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali yang di lakukan di rumah tersangka," jelas Kapolsek.

Kapolsek menuturkan bahwa tersangka memaksa dan mengiming-imingi uang kepada korban, bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya itu.

"Menurut pengakuan korban, korban dipaksa dan setelah di cabuli, korban diberi uang sembari diancam akan di bunuh agar tidak menceritakan perbuatan pelaku itu kepada orang lain," uangkap Kapolsek.

Kapolsek mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Diketahui pekan lalu, kasus pencabulan terhadap anak juga terjadi di desa Dapan, Kecamatan Tampan Am'ma dan menimpah anak perempuan berusia 7 tahun.
(FN)