Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Talaud Segera Dilantik
Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kepulauan Talaud Siloam Angkuma |
Sulut24.com - Talaud, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Talaud Jakop Mangole dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Voker Ronny Pelle dan Jekmon Amisi akan segera dilantik pada Senin (28/10).
Informasi tersebut disampaikan oleh Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Siloam Angkuma pada Kamis (24/10/2019) di ruang kerjanya.
Angkuma mengatakan pihaknya memilih tanggal 28 Oktober karena bertepatan dengan hari peringatan sumpah pemuda.
"Sengaja memilih tanggal 28 Oktober agar semangat dan kecintaan kepada nusa dan bangsa oleh para pemuda yang berikrar pada Tahun 1928 kala itu menjadi pemicu semangat bagi ketua, wakil dan anggota DPRD Talaud," tuturnya.
Lanjutnya, usai pelantikan, agenda yang akan segera dilaksanakan adalah penambahan tata tertib dan pembentukan alat kelengkapan DPRD.
Agenda tersebut harus segera rampung agar dalam pembahasan APBD tahun 2020 yang dijadwalkan pada bulan November nanti, semua agenda yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DPRD telah sesuai.
Namun, Angkuma menuturkan ada hal yang menjanggal terkait APBD 2020. "Usai pembahasan ditingkat kabupaten, APBD 2020 akan dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati definitif atau atau pejabat bupati (PJS) bukan pelaksana tugas sehari-hari (Plh)," tuturnya.
Ia menambahkan, jika sampai pada akhir tahun 2019 tidak ada bupati definitif atau pejabat bupati, maka APBD Talaud tahun 2020 akan mengacu pada APBD tahun 2019.
"Itu berarti kerugian besar bagi masyarakat Talaud secara umum dan secara khusus bagi pemerintah," jelas Angkuma.
Menurutnya tugas besar pemerintah provinsi dan pusat untuk Kabupaten Talaud saat ini adalah menghadirkan pimpinan daerah yang memenuhi syarat undang-undang untuk menandatangani APBD 2020.
"Dalam waktu yang singkat ini semoga akan terjawab semua, dan Kabupaten Talaud segera memilki pemimpin yang memenuhi syarat undang-undang dalam menandatangani APBD tahun 2020 dan peraturan Bupati," tutup Angkuma.
Penulis : Koldius Maratade
Editor : Redaksi Sulut24