Maatuil Sebut Revitalisasi Pasar Pemerintah Di Mala Tidak Melalui Proses Perencanaan Yang Matang
Pasar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud di desa Mala |
Sulut24 – Talaud, Revitalisasi pasar Pemerintah Kabupaten
Talaud yang terletak di desa Mala, Kecamatan Melonguane sampai saat ini masih
menuai kritik, sentilan miring terus datang dari berbagai pihak, salah satunya
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud dari partai
Hanura Jim Wolter Maatuil.
Maatuil mengatakan bahwa dana yang dikucurkan oleh
pemerintah pusat dasarnya adalah permintaan dari pemerintah daerah melalui
dinas terkait.
“Sebelum mengajukan dana, harus sudah ada lahan yang
disiapkan untuk persiapan membangunan pasar tersebut. Tapi kadang, dinas badan
lupa tanggungjawabnya, begitu dia mengajukan, di daerah belum tersedia apa-apa.
Jadi begitu dana pusat turun baru dia kocar-kacir mau dibangun dimana,” jelas
Maatuil, Kamis (3/10/2019) di gedung sidang DPRD Kabupaten Talaud.
Ia menambahkan revitalisiasi psaar pemerintah di Mala
merupakan salah satu contoh dari perencanaan yang kurang matang dari dinas
badan.
“Pasar dibangun dengan dana yang begitu besar, belum
dimanfaatkan secara maksimal, tapi harus dirombak lagi karena untuk memasukan
bangunan baru yang anggaraanya sudah turun,” ucap Maatuil.
Jim Wolter Maatuil |
Maatuil mengatakan revitasisasi pasar tersebut berpotensi
mengakibatkan kerugian daerah.
“Kalau membangun bangunan diatas bangunan, berapa triliun
pun uang yang nanti ditransfer oleh pemerintah pusat ke daerah, bangun rusak
bangun, hasilnya sama saja,” ungkapnya.
Dirinya berharap adanya evaluasi dari pimpinan pemerintah untuk
badan dinas terkait agar kedepan perencanaan pembangunan dapat dilakukan lebih
matang lagi.
Dilain pihak, berkaitan dengan krtitikan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Kekuangan Dan Aset Daerah
(BPKAD) Gustaf Atang mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Kepala Dinas
Perindag, revitalisasi pasar tersebut dilakukan untuk pengembangan fungsi. “Yang
kemarin cuma semacam meja, tapi nantinya akan ada kios,” tuturnya.
Tambahnya, proses penghapusan aset dari dinas terkait, saat
ini telah melalui prosedur yang tepat. “Penghapusan dari dinas terkait untuk
membangun ini, itu sudah melalui mekanisme dengan pemerintah daerah,” tutupnya.
Penulis : Koldius Maratade
Editor : Redaksi Sulut24